DesaKabar BeritaKesehatanNasionalUsaha

Berantas Tambang Ilegal di P. Buru, Irfan Hasyim Dorong Polisi Amankan Bahan Kimia Pengekstrak Emas

25
×

Berantas Tambang Ilegal di P. Buru, Irfan Hasyim Dorong Polisi Amankan Bahan Kimia Pengekstrak Emas

Sebarkan artikel ini
Kabar Rakyat Terkini, Namlea_Upaya Pemerintah memberantas aksi penambangan emas liar di Wilayah Kabupaten Buru, dinilai tidak serius. Pasalnya  setelah puluhan kali aksi penertiban, penambangan ilegal  di areal Gunung Botak, Desa Persiapan Wamsait, Kecamatan Waelata,  masih belum terselesaikan.
Irfan Hasyim menilai selama fokus penertiban hanya pada  pengambilan material di Gunung Botak,  maka aktifitas  penambangan liar yang sudah berlangsung selama 16 tahun ini takkan tuntas diberantas.
Menurutnya, aparat harus juga menghentikan peredaran bahan kimia, seperti  Cianida, Carbon, Costik, kapur, Boraks, H20, Air Raksa, dan Air Perak, yang berperan penting mengekstrak  emas.
“Tambang itu kan jalan kalo ada bahan-bahan pendukung dalam hal itu bahan kimia. Kalau bahan-bahan itu tidak ada di sana (lokasi tambang-red), otomatis aktivitas stop. Dan kalau pemasok bahan-bahan itu ditindak, so pasti yang lain juga tidak berani pasok karena adanya kepastian hukum,”jelas Irfan Hasyim tegas.
Jika peredaran bahan kimia berhasil di tindak, secara otomatis aktivitas tambang ilegal lumpuh total tanpa menimbulkan permasalahan apapun.
Untuk itu, Irfan mendesak Kapolda Maluku agar segera menindak para pemasok liar Bahan Kimia, agar upaya penertiban penambangan ilegal bisa masksimal.
iRFA

Irfan Hasyi, S.H.,
Hasil penelusura media ini, para penambang di kabupaten Buru mengekstrak emas  menggunakan beberapa metode, yakni  tromol dan rendaman.
Metoode tromol mengandalkan merkury atau air perak, untuk mengumpulkan butiran emas.
Penambang ilegal juga mengggunakan metode  rendaman. Material tambang yang diduga mengandung biji emas, akan diisi ke dalam ribuan karung, lalu  direndam  ke dalam bahan kimia Kapur, Cianida, Carbon, Power Gold.
Sementara  metode Tong merupakan lanjutan  metode tromol,  dimana hasil limbah dari tromor yang semula menggunakan merkuri, diolah kembali ke dalam tong, dengan menggunakan Cianida dan karbon.
Hasil semua metode ekstrak tersebut, biji emas masih berwarna putih. Setelah dibakar bersama campuran boraks dalam sebuah kana (wadah bakar emas).
Emas-emas yang dihasilkan belum mencapai kadar murni atau LM (Logam Mulia). karenanya para pembeli emas akan meleburnya menggunakan Air Keras dan beberapa bahan kimia lainnya, agar mencapai kuatitas emas murni kadar 99 atau LM.
Seluruh proses panjang tersebut membuktikan peran vital Bahan Beracun Berbahaya {B3} atau Bahan Kimia berbahaya tersebut dalam mata rantai produksi emas.
Irfan meyakini  keberadaan pemasok dan pengedar bahan kimia tersebut,  di lokasi penambangan ilegal. Untuk itu, pihak kepolisian dan pihak-pihak terkait harus menangkap semua pemasok bahan kimia, agar penertiban tambang ilegal bisa maksimal.
“Bahan kimia itu tidak memiliki kaki. Tidak mungkin berada di areal penambangan tanpa ada yang membawa. Bahan-bahan itu tidak dijual di toko-toko bangunan di Kabupaten Buru. Bahan itu didatangkan dari luar Kabupaten Buru dan sudah pasti ada yang mendatangkannya. Perjalanan barang-barang tersebut juga melewati beberapa pelabuhan. Ironinya, untuk sampai ke areal pertambangan ilegal, bahan- bahan kimia itu masuk ke pelabuhan namlea baru bisa sampai ke lokasi tambang. Dan selalu lancar tanpa hambatan, pertanyaannya, ko bisa bahan-bahan tersebut masuk tanpa melalui pemeriksaan,” paparnya diplomatis.
Praktisi hukum ini pun mengajukan pertanyaan penting.
“Mengapa penertiban yang sebagian besar dilakukan dengan alibi kerusakan lingkungan, pencemaran lingkungan itu tidak ditertibkan dari akar permasalahnnya yakni adanya penggunaan scara bebas bahan kimia berbahaya tersebut?” pungkasnya ketir. (MIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *