Kabar Rakyat Terkini, Kota Kupang_Buntut menyebut nama mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Ridwan Sujana Angsar S.H., M.H.,, memeras terdakwa korupsi dalam pledoinya, Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Kupang, memeriksa Fransisco Bernando Bessi, Senin (040526) siang hingga petang.
Fransisco Bessi, penasehat hukum Hyronimus Sonbay, terdakwa korupsi renovasi sekolah di Kota Kupang, mengungkap aksi dugaan pemerasan yang dilakukan Ridwan Angsar, yang sekarang menjabat Kajari Medan, terahadap kliennya sebesar Rp 140 juta, pada sidang 28 April 2026 lalu.
Pledoi terdakwa Hyronimus Sonbai, mempertegas kembali keterangan BAPnya pada Oktober 2021 siilam.

Sisco Bessi usai diperiksa Aswas Kejati mengungkapkan, telah menyerahkan semua alat bukti, terkait perbuatan melawan hukum oleh dua Jaksa, terhadap kliennya.
“haari ini saya telah resmi memberikan keterangan di aswas, asisten pengawasan terkait dua oknum Jaksa yang diduga menerima aliran uang. Data datanya sudah saya masukan semua. Bukti-bukti sudah saya ajukan semua dan satu dengan yang lain bersesuaian,” papar Sisco di hahlaman kantor kejati NTT, Senin sore menjelang malam.
Secara rinci Sisco menjelaskan jika kliennya mengaku beberapa kali memberikan uang kepada mantan Kajari Kupang.
Roni pernah menyerahkan uang Rp 50 juta, langusng kepada mantan Kajari Kupang di hotel Sasando, kota Kupang.
Selanjudnya Ridwan memakai perantara Gusty Pisdon, meminta terdakwa membawa uang ke kediamannya di Kelurahan Sikumana, sejumlah Rp 50 juta.
Pada kesempattan lainnya, Ridwan diduga bertemu langsung dengan Hyro Sonbai pada Hotel Naka,di kota Kupang dan menerima uang sebesar Rp 40 juta.
Fransisco pun membeberkan dugaan Ridwan meminta uang Rp 50 juta kepada terdakwa Didik, dalam perkara yang sama.
Didik menyerahkan uang tersebut melalui sopir pribadi Ridwan di depan gerbang kantor Kejaksaan Tinggi NTT.
Matan Kajari Kupang Melawan Balik
Nyanyian Sisco dalam pledoinya itu, memicu pelaporan balik oleh Mantan Kajari Kupang, melalui team kuasa hukumnya, ke SPKT Polda NTT.
Nikolas Kelomi, Kuasa hukum Ridwan Angsar, melaporkan Fransisco Bessi dengan tuduhan pencemaran nama baik,
Pada laporan Polisi nomor LP/B/168/2026/SPKT/POLDA NTT, tanggal 30 pril 2026, Nikolas Kelomi menerangkan jika Sisco Bessi diduga melanggar UU no I tahun 2023 tentang KUHP, pasal 433 UU no I 2023, yang terjadi saat terlapor membacakan Pledoinya dalam persidangan di pengadilan Tipikor Kupang.
“Dengan adanya pernyataan rekan sejawat Fransisco Bessi, yang menyampaikan baik itu di depan persidangan dalam bentuk pembelaan ataupun di luar pembelaan atau persidangan yang dimana mengatakan Gusti menerima uang dari kliennya Roni Sonbai, dan selanjudnya uang itu diserahkan kepada para Jaksa, Kajari Ridwan Angsar dan Benfrid Foeh,” papar Niko Kelmi Usai membuat laporan di SPKT Polda NTT, 30 April 2026 lalu.
Niko membantah kliennya menerima uang tersebut dan memastikan peristiwa tersebut tidak pernah terjadi.
Sementara Kasipen Kejati NTT memastikan jika Kajati NTT telah bersikap proaktif memanggil semua pihak yang disebutkan, untuk memberikan keterangan kepada aswas Kejati.
“Berdasarkan informasi persidangan kemarin, beliau (kajati NT, red.) telah menginstruksikan Aswas melakukan klarifikasi dari harikammis kemarin., sampai hari ini masih berlangsung klarifikasinya. Nanti saatnya akan disampaikan semuanya,” ujar Raka Putra, Kasipen Kejati NTT, Seninn (0405260 petang.
Raka pun memastikan semua nama yang disebut telah dimintai keterangannya, termasuk kedua Jaksa, Ridwan Angsar dan Benfrid Foeh, serta orangtua Terdakwa Hyronimus Taolin.@RedaksiKRT











