Kabar Rakyat Terkini, Kota Kupang_Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si, Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengapresiasi keberhasilan Bea Cukai Atambua dan jajaran Polres Belu, yang mengungkap penyelundupan 11 juta batang rokok ilegal di wilayah perbatasan.
Irjen Rudi menilai keberhasilan ini sebagai bukti profesionalisme, dedikasi, dan soliditas anggota dalam menjalankan tugas penegakan hukum di lapangan, khususnya pada wilayah perbatasan, yang memiliki kerawanan tinggi terhadap aktivitas ilegal.
“Kapolda NTT menyampaikan apresiasi atas kerja keras dan sinergitas yang telah ditunjukkan oleh Polres Belu bersama Bea Cukai Atambua. Ini merupakan wujud nyata komitmen bersama dalam menjaga kedaulatan negara dan melindungi perekonomian nasional,” ungkap Kombes Henry Chandra, Kabidhumas Polda NTT.
Pada 04 Desember 2025 silam, Polres Belu dan Bea Cukai Atambua berhasil mengamankan 11 juta batang rokok, jenis Sigaret Putih Mesin, yang diduga diselundupkan oleh warga negara asing.
Rokok ilegal ini berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp23,1 miliar.
“Sinergi yang kuat menjadi kunci utama dalam keberhasilan pengungkapan ini. Ke depan, kolaborasi seperti ini harus terus ditingkatkan guna menghadapi berbagai tantangan kejahatan yang semakin kompleks,” lanjut Henry.
Kapolda NTT berharap capaian tersebut menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Polda NTT, untuk semakin meningkatkan kinerja dan profesionalitas dalam memberikan pelayanan serta perlindungan kepada masyarakat.@RedaksiKRT










