Kabar Rakyat Terkini, Kota Kupang_Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur menonaktifkan Dirernarkoba, Kombes pol ATB sebagai komitmen menjaga integritas dan marwah institusi. upaya internal Polri untuk memastikan setiap personel menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan berintegritas.
Kasus yang menyeret Kombes ATB bermula pada rentang waktu Maret hingga Juli 2025, saat Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT mengembangkan perkara dugaan tindak pidana kesehatan, terkait peredaran obat-obatan terlarang jenis poppers.
Selama proses penyidikan, diduga terjadi penyalahgunaan wewenang yang melibatkan Kombes ATB, bersama sejumlah anggotanya.
Diduga, Kombes Pol ATB bersama enam personel penyidik pembantu melakukan pemerasan terhadap dua tersangka berinisial SF dan JH, dengan nilai transaksi mencapai Rp 375 juta.
Dugaan praktik ilegal tersebut disebut terjadi melalui modus negosiasi aset serta pemanfaatan masa penahanan tersangka, yang berlangsung di wilayah Jawa Timur maupun di lingkungan Mapolda NTT.
Dampak dari peristiwa tersebut juga memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan, termasuk terhambatnya pelaksanaan tahap II ke pihak kejaksaan, karena salah satu tersangka kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kabidpropam Polda NTT, Muhammad Andra Wardhana, menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah cepat dengan melakukan pemeriksaan intensif terhadap seluruh personel yang diduga terlibat.
“Bidpropam Polda NTT telah melakukan pemeriksaan awal terhadap sejumlah personel yang diduga terlibat serta mengumpulkan bukti-bukti pendukung, termasuk terkait aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara ini,” ujar AKBP Muhammad Andra Wardhana, S.H., S.I.K., M.Tr.Opsla.
Ia menjelaskan, pemeriksaan awal telah dilakukan terhadap beberapa personel, yakni AKP HSB, Ipda BB, Aipda OT, Brigpol AI, Briptu LBM, dan Bripda JG.
Sejumlah barang bukti terkait aliran dana pun telah diamankan sebagai bagian dari proses penyelidikan internal.
Sebagai bentuk komitmen transparansi dan objektivitas, Polda NTT juga telah berkoordinasi dengan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap perwira menengah yang diduga terlibat.
“Untuk menjamin objektivitas penanganan perkara, yang bersangkutan saat ini telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda NTT dan sedang menjalani pemeriksaan di Divpropam Polri,” jelasnya.
Apabila terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi tegas, termasuk hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Sementara itu, Kabidhumas Polda NTT, Henry Novika Chandra, menegaskan bahwa langkah tegas tersebut merupakan bukti keseriusan institusi Polri dalam melakukan pembenahan internal.
Menurut Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H, pimpinan Polda NTT tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri.
“Polda NTT berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Penegakan disiplin dan kode etik dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” ujarnya.
Ke depan, Polda NTT juga akan melaksanakan gelar perkara khusus bersama Divpropam Polri untuk menentukan status hukum terhadap perwira menengah yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Polda NTT pun mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayai proses hukum yang sedang berjalan.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi pesan kuat bahwa Polri terus berbenah dan tidak memberikan ruang bagi penyalahgunaan jabatan, demi terwujudnya pelayanan hukum yang bersih, transparan, dan berkeadilan di wilayah Nusa Tenggara Timur.
PMKRI Regio Timor Desak Polri Bertindak Tegas
Antonius Uspupu, KOMDA REGIO Timor PMKRI St. Thomas Aquinas, mengidentifikasi dugaan aliran dana ratusan juta rupiah kepada oknum pada Ditresnarkoba NTT.
“Kami menduga adanya aliran dana yang mengalir ke rekening pihak tertentu sebesar ratusan juta, kepada Dirresnarkoba Polda NTT, Kombes Pol ATB, S.H., S.I.K., M.H, sebagai bentuk kompromi untuk melindungi pelaku penjualan narkotika agar tidak diproses secara hukum,” papar Anton dalam siaran perssnya, 12 Maret 2026.
PMKRI pun menduga ada praktik pemerasan terhadap tersangka oleh Kanit Narkoba.
“Dalam informasi tersebut disebutkan bahwa seorang Kanit Narkoba diduga menerima uang sebesar puluhan juta dari tersangka dalam proses penanganan perkara,” lanjudnya.
PMKRI menyayangkan tindakan tersebut lebih dari pelanggaran disiplin, tetapi merupakan tindak pidana serius yang mencoreng integritas institusi kepolisian serta merusak upaya pemberantasan narkotika di Nusa Tenggara Timur.
Pihaknya pun mendesak Kapolda NTT untuk segera membuka secara terang-benderang penanganan kasus ini kepada publik.
Kapolda harus memastikan adanya investigasi internal yang independen, transparan, dan akuntabel terhadap seluruh oknum yang diduga terlibat dalam praktik penyimpangan tersebut.
Empat Poin Tuntutan PMKRI
1. Dilakukan investigasi menyeluruh terhadap penanganan kasus narkotika tahun 2025, yang ditangani oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT.
2. Mengusut dugaan aliran dana ke rekening pihak tertentu, yang diduga berkaitan dengan perlindungan terhadap pelaku penjualan narkotika.
3. Memeriksa dan menindak tegas oknum aparat yang diduga melakukan pemerasan terhadap tersangka.
4. Segera menangkap dan menetapkan penjual narkotika sebagai tersangka, bukan sekadar berstatus DPO.
”Kami menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak boleh dijadikan panggung permainan bagi oknum aparat, yang menyalahgunakan kewenangannya. Jika aparat penegak hukum justru terlibat dalam praktik penyimpangan, maka hal tersebut sama saja dengan memberi ruang bagi berkembangnya jaringan narkotika di Nusa Tenggara Timur,” tegas Anton menutup pernyataan persnya. @RedaksiKRT











