Kabar Rakat Terkini, Kota Kupang_ Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur akhirnya mengumumkan secara resmi perkembangan penyidikan kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Lucky Renaldy Kristian Sanu (22) dan Delfi Yuliana Susana Foes (16,4). tahun 2024 silam, di kawasan jl. Sam Ratulangi, Kota Kupang.
Keterangan tersebut disampaikan Kabidhumas Polda NTT, Henry Novika Chandra, di Mapolda NTT, Selasa (3/3/2026).
“Kami menyampaikan secara terbuka perkembangan penyidikan, termasuk hasil ekshumasi dan pemeriksaan forensik yang telah dilakukan oleh dokter ahli,” ujar Henry.
Berawal dari Percekcokan
Peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu, 9 Maret 2024 sekitar pukul 02.49 Wita di Jl. Sam Ratulangi, Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Penyidik mengungkapkan kejadian bermula dari percekcokan antara korban dan sejumlah pemuda di depan Alfamart TDM. Adu mulut tersebut berlanjut menjadi aksi saling kejar, menggunakan sepeda motor, mulai dari Terminal Oebufu hingga ke Jalan Sam Ratulangi.
Aksi pengejaran tersebut berakhir kala sepeda motor korban ditendang hingga terjatuh. Korban jatuh saat motor sedang dalam kecepatan tinggi, akibatnya kedua korban meninggal dunia.
Hasil Pemeriksaan Forensik
Pengungkapan penyebab kematian para korban dilakukan melalui proses ekshumasi dan pemeriksaan lanjutan terhadap kedua jenazah, yang dilakukan pada Januari 2026 lalu.
Kabidhumas k=mengungkapkan, hasil pemeriksaan forensik menemukan adanya indikasi benturan keras pada bagian kepala, yang diduga berkaitan dengan penyebab meninggalnya korban. Namun, karena kondisi jenazah telah mengalami pembusukan lanjut, penentuan penyebab kematian dilakukan secara hati-hati melalui kajian ilmiah.
“Hasil pemeriksaan tersebut telah menjadi bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan dan akan kami hadirkan dalam persidangan,” jelasnya.
Penyidik Tetapkan 2 Tersangka
Penyidik akhirnya menetapkan F alias F dan J alias J sebagai tersangka pelaku yang menyebabkan korban mengalami kecelakaan dan meninggal duinia.
Keduanya dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP.
“Ancaman hukuman bagi para tersangka paling singkat 7 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” tegas Henry.
Kasus ini sebelumnya mendapat perhatian luas masyarakat. Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) sempat mendesak Polda NTT agar segera mengumumkan secara resmi hasil pemeriksaan terhadap almarhum Lucky Sanu dan Delfi Foes yang hingga saat itu belum disampaikan kepada publik maupun keluarga korban.
Menanggapi hal tersebut, Kabidhumas menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum.
“Kami memahami perhatian masyarakat. Namun setiap tahapan penyidikan harus dilakukan secara cermat agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya.
Berkas Segera Dilimpahkan
Penyidik telah memeriksa 19 saksi dan tiga orang ahli, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk pemenuhan petunjuk P19.
“Pada 26 Februari 2026 berkas perkara kembali kami kirimkan ke jaksa. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional,” pungkas Henry tegas. @RedaksiKRT











