Kabar Rakyat Terkini, Ambon_Bidang Propam Polda Maluku menggelar sidang etik dan profesi Polri, terhadap Tersangka Bripda MS, terduga pelaku pembunuhan terhadap Arianto Tawakal, siswa MTs Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku.
Sidang terhadap oknum anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satuan Brimob Polda Maluku di kota Tual ini, berlangsung di ruang sidang disiplin/KKEP Markas Polda Maluku, Senin (23/2/2026), Siang ini, menghadirkan 10 orang saksi.
Sidang kode etik dipimpin oleh Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol. Indera Gunawan. Ia didampingi Sekretaris Sidang Kompol Malawat dan anggota Kompol Cak Risambessy.
Dalam sidang tersebut, turut hadir pemantau eksternal, yaitu Kepala Sekretariat Komnas HAM RI Perwakilan Provinsi Maluku, Kepala UPTD PPA Provinsi Maluku dan Direktur Yayasan Lingkar.
Sidang diawali dengan pembacaan persangkaan terduga pelanggar Bripda MS. Dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari anggota Brimob dan Kakak korban yang langsung didatangkan dari Tual

“Saksi yang hadir secara langsung berjumlah sepuluh orang. Sembilan diantaranya anggota Brimob, dan satu saksi yaitu kakak Almarhum (korban),” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi kepada sejumlah media.
Pemeriksaan saksi juga dilakukan secara daring dari Polres Tual. Sebanyak 4 orang memberikan kesaksian melalui sarana zoom meeting dari Polres Tual kepada komisi sidang. Mereka yang memberikan kesaksian terdiri dari 2 anggota Polres Tual (1 anggota Satlantas dan 1 anggota unit PPA Satreskrim), dan 2 saksi dari keluarga korban.@RedaksiKRT











