DesaHukumKabar Berita

Terkena Lemparan Massa. Dua Petugas Terluka,Saat Amankan Eksekusi Lahan

41
×

Terkena Lemparan Massa. Dua Petugas Terluka,Saat Amankan Eksekusi Lahan

Sebarkan artikel ini
Kabar Rakyat Terkini, Atambua_Seorang Anggota Polres Belu dan Panitera Pwngadilan Negeri Atambua, terluka saat melaksanakan proses eksekusi  dua bidang tanah di Halifehan, Kelurahan Tenukiik dan Nekafehan, Kelurahan Tulamalae, Kabupaten Belu, pada Jumat (5/12/2025) siang.
Pengamanan dilakukan berdasarkan permintaan Panitera Pengadilan Negeri Atambua, melalui, surat Nomor 1443/PAN.PN.W26-U10/HK2.4/XII/2025*, tanggal 1 Desember 2025, terkait pemberitahuan eksekusi riil/pengosongan.
Eksekusi ini  merupakan tindak lanjut putusan Pengadilan Negeri Atambua Nomor 18/Pdt.G/2013/PN.Atb,  yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Mengantisiapsi penolakkan warga, Polres menerjunkan  325 dalam Kegiatan pengamanan tersebut, dengan melibatkan gabungan pengamanan dari berbagai instansi.
Namun saat proses dimulai, terjadi penolakan dari pihak termohon eksekusi. Massa melakukan lemparan batu hingga diduga bom molotov ke arah petugas.
Akibaat aksi itu, dua orang mengalami luka pada bagian wajah akibat lemparan, yakni  Iptu Asep Ruspandi , anggota Polri dan
Marthen Benu, Panitera Pengadilan Negeri Atambua.
“Keduanya langsung dibawa ke RSUD Atambua dan kini dalam kondisi stabil usai mendapat penanganan medis,”  paparr Kapolres Belu, AKBP Gede Astawa.
Berdasarkan kondisi lapangan yang tidak kondusif, Pengadilan Negeri Atambua memutuskan untuk menunda sementara eksekusi.
Terlepas dari ketegangan, situasi berhasil dikendalikan berkat langkah cepat gabungan personel. Upaya persuasif dan preventif menjadi prioritas untuk meredam emosi massa dan menjaga keamanan warga sekitar.
Polres Belu mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menghormati proses hukum yang berlaku. Polri bersama TNI, Pemda, dan lembaga terkait berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban sehingga pelaksanaan eksekusi dapat berlangsung aman sesuai ketentuan di kemudian hari.
@RedaksiKRT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *