Kabar Rakyat Terkini, Kalabahi_Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Alor menetapkan Ir. HMS, S.T., selaku Kontraktor Pelaksana, dan OD, selaku Staf Administrasi Keuangan PT. Citra Putera Laterang, sebagai tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Lanjutan Tahap II Gedung Kantor DPRD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2022. Jaksa Penyidik pun melakukan penahanan terhadap keduanya, pada Senin, 14 Juli 2025, sekitar jam 20: 00 wita.
Sebelumnya HMS dan OD dipanggil dan hadir untuk diperiksa sebagai saksi.
Dalam pemeriksaan sebagai saksi, Ir. HMS, S.T. dicerca 13 pertanyaan, dan OD 11 pertanyaan.
Usai pemeriksaan, Tim Penyidik menaikkan status keduanya sebagai tersangka, dengan Surat Nomor: Print-398/N.3.21/Fd.02/07/2025 tanggal 14 Juli 2025, untuk Ir. HMS, S.T. dan Surat Nomor: Print-399/N.3.21/Fd.02/07/2025 tanggal 14 Juli 2025, untuk OD.
Saat pemeriksaan sebagai tersangka. Ir. HMS, S.T. dan OD mendapat 15 pertanyaan dari Penyidik, didampingi Benyamin, S.H., Penasihat Hukum yang ditunjuk Penyidik.
Usai pemeriksaan, kedua tersangka langsung menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter dari RSUD Kalabahi dan dinyatakan sehat.

Tim Penyidik pun melaksanakan upaya paksa berupa penahanan terhadap para tersangka, berdasarkan Surat Perintah Penahanan terhadap Ir. HMS, S.T. Nomor: Print-402/N.3.21/Fd.02/07/2025 tanggal 14 Juli 2025, dan Surat Perintah Penahanan terhadap OD Nomor: Print-403/N.3.21/Fd.02/ /2025 tanggal 14 Juli 2025.
Tersangka HMS dan OD bakal menjalani penahanan selama selama 20 (dua puluh) hari ke depan, di Lapas Kelas IIB Kalabahi.
Penyidik pun menyita dua unit handphone milik masing-masing tersangka
berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Alor Nomor: Print –126/N.3.21/Fd.03/03/2025 tanggal 10 Maret 2025
Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Teknis yang dilakukan oleh Tim Ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, nilai temuan dalam pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Alor TA 2021 dan TA 2022. mencapai sebesar Rp1.205.003.776,00 (satu miliar dua ratus lima juta
tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah).
Selanjutnya, Tim Penyidik akan meminta auditor sebagai ahli untuk menetapkan secara resmi nilai tersebut sebagai kerugian keuangan negara.
Para tersangka disangka melanggar ketentuan;
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dalam perkara ini, tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka lainnya, berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang cukup sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan tindak pidana korupsi,” ujar Nurrochmad Ardhianto, S.H., M.H.Kepala Seksi Intelijen kejari Alor.
@RedaksiKRT