443443443443 Terbukti Cabuli Siswi SMK di Kantor Lantas Polresta Kupang Kota, Polda NTT Pecat Briptu M.R. – Kabar Rakyat Terkini
HukumKabar BeritaNasionalPendidikan

Terbukti Cabuli Siswi SMK di Kantor Lantas Polresta Kupang Kota, Polda NTT Pecat Briptu M.R.

198
×

Terbukti Cabuli Siswi SMK di Kantor Lantas Polresta Kupang Kota, Polda NTT Pecat Briptu M.R.

Sebarkan artikel ini
Briptu M.R. saat menjalani sidang Kode Etik di ruang Tahti Polda NTT, atas dugaan pelecehan seksual terhadap remaja 17 tahun, yang terkena razia lalim. Korban dicabuli di Kantor Lantas Polresta Kupang Kota. Keputusan sidang, Ia dipecat dengan tidak hormat. dok Humas Polda NTT (11 Juni 2025)

Kabar Rakyat  Terkini, Kota Kupang_Terbukti bersalah melanggar Kode Etik Polri, Briptu M.R., anggota Satlantas Polresta Kupang Kota, Polda Nusa Tenggara Timur, dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak dengan Hormat atau PTDH. Ia terbukti melakukan tindakan asusila terhadap remaja perempuan berusia 17 tahun, berinisial P.G.S. Remaja malang ini dilecehkan  pelaku saat di kantor Lantas, saat proses administrasi usai terkena razia Lalin.

Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap yang digelar pada Rabu (11/6/2025), mulai jam 11.00 hingga 15.00 wita, bertempat di ruang Tahti lantai II Polda NTT. Dipimpin oleh para pejabat yang ditunjuk sesuai prosedur, dengan keterlibatan unsur Subbidwabprof, penuntut, pendamping, dan sekretariat sidang, persidangan berlangsung secara tertib, objektif, dan transparan.

 

Tindakan Briptu M.R. dinilai tidak hanya melanggar kode etik profesi dan hukum, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Dalam putusannya, Komisi KKEP menjatuhkan dua bentuk sanksi. Pertama, sanksi etika berupa pernyataan bahwa perilaku pelanggar merupakan perbuatan tercela. Kedua, sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri. Putusan ini tertuang dalam dokumen resmi dengan Nomor: PUT KKEP/21/VI/2025, yang ditetapkan pada tanggal 11 Juni 2025.

“Tidak ada toleransi bagi anggota yang mencoreng nama baik institusi dengan perbuatan tidak bermoral, apalagi menyangkut pelecehan seksual terhadap anak,” tegas Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., Kabidhumas Polda NTT

Henry menjelaskan bahwa proses sidang berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (PERPOL) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Perbuatan pelanggar dilakukan secara sadar dan jelas-jelas melanggar norma hukum, aturan kedinasan, serta ajaran agama. Hal ini berdampak langsung terhadap citra Polri dan kepercayaan masyarakat,” paparnya lagi..

Dalam hasil persidangan juga dinyatakan bahwa tidak ditemukan hal-hal yang meringankan. Sebaliknya, tindakan pelanggar dilakukan dengan kesadaran penuh dan dianggap mencoreng nama baik institusi, yang menjadi faktor pemberat utama dalam proses penilaian komisi.

Kombes Henry juga menegaskan bahwa Polda NTT akan terus menjalankan komitmen dalam menegakkan etika dan profesionalisme di tubuh Polri, serta mengedepankan integritas dalam setiap lini tugas kepolisian.

“Kami ingin menegaskan bahwa Polri bukan hanya penegak hukum di luar, tetapi juga penegak disiplin di dalam. Siapa pun yang melanggar, akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku tanpa pandang bulu,” tutupnya.

Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap Polri. Polda NTT berharap tindakan ini menjadi pengingat bagi seluruh personel agar menjunjung tinggi kehormatan seragam dan institusi yang mereka wakili.

@RedaksiKRT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *