443443443443 Bawa Shabu dari Rantau, Pemuda Flotim Bakal Dipenjara – Kabar Rakyat Terkini
DesaHukumKabar BeritaKesehatanNasional

Bawa Shabu dari Rantau, Pemuda Flotim Bakal Dipenjara

81
×

Bawa Shabu dari Rantau, Pemuda Flotim Bakal Dipenjara

Sebarkan artikel ini

Kabar Rakyat Terkini_Satuan Reserse Narkoba Polres Flores Timur berhasil melengkapi Berkas Acara Pemeriksaan (BAP), VVBH alias Vendi (30), warga Desa Tiwatobi, Kecamatan Ile Mandiri, yang tertangkap membawa narkotika jenis sabu seberat 1,6 gram. VVBH tertangkap pada Senin, 14 April 2025. sekitar pukul 10.00 wita, di Pelabuhan Laut Larantuka, Kelurahan Postoh, Kecamatan Larantuka.

“Berbekal informasi dari warga, tim kami langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka. Dari tangannya, ditemukan lima plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu,” ujar Kapolres Flores Timur, AKBP Adhitya Octorio Putra, S.I.K., dalam konferensi pers di Mapolres Flotim, Kamis (080525).

Didampingi Kasat Narkoba, IPDA Maksimus Banase, S.H., Adhitya menegaskan bahwa barang bukti ditemukan tersembunyi di antara barang pribadi tersangka. Dari hasil pemeriksaan awal, Vendi mengaku membawa sabu tersebut dari Kalimantan untuk konsumsi pribadi.

Akibat membawa oleh-oleh terlarang tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti sebagai pengedar, tersangka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun hingga 12 tahun, serta denda hingga Rp8 miliar. Sementara jika hanya sebagai pengguna, ancaman pidana penjara adalah 2 tahun.

“Berkas perkara telah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Larantuka tahap satu, dan proses hukum akan terus berlanjut,” tambah Kapolres.

Polres Flores Timur mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba. Dengan peran aktif masyarakat, kepolisian berkomitmen menjaga Flores Timur tetap aman dan bebas dari bahaya narkotika.

@RedaksiKRT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *