Kabar Rakyat Terkini_Terindikasi merugikan keuangan negara miliaran rupiah, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Maluku mengumumkan penyelidikan (sidik) pengelelolaan keuangan pada PT. Dok dan Perkapalan Waiamean. Hal ini dinyatakan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Dr. Adhryansah, S.H.,M.H dan Para Asisten pada Kejaksaan Tinggi Maluku, saat menyampaikan perkembangan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola keuangan PT. Dok dan Perkapalan Waiame Ambon dari Penyelidikan ke Penyidikan, kepada pers, Senin (05/05/2025).
Kepada media, Kajati Maluku mengungkapkan, Tim Penyelidik pada Kejaksaan Negeri Ambon, telah melakukan serangkaian permintaan keterangan dari para pihak, yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan PT. Dok Dan Perkapalan Waiame Ambon.
“Kejaksaan Negeri Ambon melalui jajarannya pada Bidang Pidsus, telah melakukan permintaan keterangan pada beberapa Jajaran Direksi dan Staf PT. Dok Dan Perkapalan Waiame Ambon, dan berdasarkan hasil Ekspose (gelar perkara) Tim Jaksa penyelidik Kejaksaan Negeri Ambon, telah menemukan adanya suatu persitiwa yang diduga sebagai Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Tata Kelola Keuangan Pada PT. Dok dan Perkapalan Waiame Tahun Angaran 2020 s/d 2024,” ungkap Kajati Agoes SP.
Menurutnya, dugaan perbuatan tindak pidana korupsi PT. Dok dan Perkapalan Waiame ini, dimaksudkan telah melakukan perbuatan melawan hukum, untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau perbuatan menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yang dapat menimbulkan kerugian keuangan Negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Agoes SP menambahkan, Tim Jaksa Penyelidik sepakat menaikan status penanganan perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Nomor : 04/Q.1.10/Fd.2/04/2025 tanggal 28 April 2025.
Disebutkan juga bahwa PT. Dok Dan Perkapalan Waiame Ambon dalam tahun 2020 sampai dengan tahun 2024. mengelola anggaran kurang lebih sebesar Rp. 177.000.000.000,00 (Seratus Tujuh Puluh Tujuh Milyar Rupiah), namun Direksi BUMD PT. Dok dan Perkapalan Waiame Ambon tidak melakukan tugas dan kewenganannya dengan benar.
Direksi diduga kuat telah Melakukan pengelolaan keuangan atau belanja Investasi tahun 2020 s/d 2024 tidak sesuai dengan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) yang telah ditetapkan dalam RUPS,
Mereka juga telah melakukan belanja Fiktif dan Mark-Up harga satuan barang dan volume barang serta melakukan transaksi keuangan yang menyalahi ketentuan perundangan, sehingga berdampak pada kerugiaan keuangan negara.
Transaksi keuangan yang tidak sesuai yaitu melakukan transaksi keuangan memindahbukukan (mentransfer) sejumlah uang dari Rekening PT. Dok Dan Perkapalan Waiame ke rekening Pribadi beberapa orang Staf, kemudian dari uang tersebut, sebagian digunakan untuk kegiatan kantor dan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kemudiaan ditemukan adanya penerimaan uang tidak sah, oleh pejabat dan Staf PT. Dok dan Perkapalan Waiame Ambon.
Demi membongkar dugaan korupsi pada BUMD ini, Tim Penyelidik pada Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Ambon. telah melakukan permintaan keterangan ke sejumlah pihak, sebanyak 15 (lima belas) orang. Hasilnya diperkirakan terdapat kerugian negara sebesar Rp. 3.760.291.500,- (tiga miliar tujuh ratus enam puluh juta dua ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus rupiah).
@RedaksiKRT