Kabar Rakyat Terkini_ Seorang pemuda berinis EAS alias Gomez, yang meresahkan warga Kota kupang Nusa Tenggara timur, dengan aksi-aksi pemalakkan di sejumlah tempat, akhirnya dibekuk tim Buser Polresta Kupang Kota. Gomez dibekuk saat berada di kawasan car free day, dikawasan Jalan El tari, Sabtu (03/05/25) pagi,
Penangkapan Gomez dikonfirmasi Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung SH, SIK, M.Si.
“Barang siapa yang bermaksud menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain, dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, agar orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain atau menghapuskan kredit “sama seperti dimaksud dalam pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan di atas lima tahun,” urai Aldinan tegas.
Gomez ditangkap setelah sejumlah video aksi kekerasannya beredar di sosmed. Dalam video CCTV yang beredar tersebut, Gomez terlihat melakukan tindakkan pemalakkan atau pemerasan.
Gomez ditangkap berdasarkan laporan Polisi, P/B/516/V/2025/SPKT/Polres Kota Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 01 Mei 2025 .
MSAP, seorang penjual gorengan, warga jln Siliwang, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima. menjadi pengakuan salah satu korban pemerasan, yang dilakukan Gomez pada hari Rabu (30 April 2025) sekitar pukul 21.00 wita.
Kronologis Pemalakkan Oleh EAS
Kapolresta menjelaskan kronologis pemerasan yang dilakukan dilaporkan bahwa, pada hari Rabu (30/4/2025) sekira jam 21.00 wita, NT sedang menjaga penjualanan gorengan milik MSAP, yang ada di jalan Siliwangi, Tidak lama kemudian pelaku EAS alias Gomes datang, langsung meminta membungkuskan gorengan, dengan suara tinggi.
Oleh karena itu, takut selanjutnya Saksi NT bertanya kepada Gomez mau menerbitkan berapa banyak. namun terlepor menjawab dengan kasar.
“ Terserah kau mau bungkus berapa,’ Jawab terlapor.
NT pun membungkus gorengan berupa macao/ bakwan sebanyak 5 buah. Namun EAS memaksa dengan permintaan tambah tahu sehingga NT mengikuti perintah Gomez.
“Lebih baik kamu bungkus kasi saya dari pada saya yang ambil nanti tidak baik,” ujar Gomez dengan nada ancaman, sambil mengambil sambal.
Selanjutnya EAS pergi ke warung nasi geprek yang dijaga MK, tak jauh dari gorengan yang dijaga NT. Sesampai di warung ayam geprek, EAS dilayani oleh MK,
Tanpa basa-basi, EAS meminta dibungkuskan nasi ayam geprek, sebanyak dua bungkus. Setelah menerima dua bungkus nasi pesanannya, EAS langsung pergi tanpa membayar.
“EAS sudah biasa datang ambil nasi ayam geprek tanpa membayar dan kalau tidak dikasi, EAS akan menggoyangkan gerobak jualan ayam geprek,” ujar MK saat memnerikan keteranhgan kepada polisi.
Tak puas mengambil gorengan dan nasi ayam geprek, EAS juga mengambil rokok di kios milik Z dan kios milik MSM tanpa membayar.
Saat ini kami sudah memeriksa tiga orang Saksi dan empat korban, untuk melengkapi berkas perkara dengan tersangka EAS alias Gomez, berusia 30 tahun, dan tinggal di RT 013 RW 004 kelurahan Lasiana Kecamatan Kelapa lima Kota Kupang, jelas Kombes Aldinan tenang,
Kombes Aldinan juga menjelaskan modus pelaku beraksi yakni, saat dalam pengaruh minuman keras atau mabuk, datang ke tempat jualan korban, lalu berbicara dengan suara keras dan kasar, untuk menakut-nakuti korban. Pelku juga menggoyang-goyangkan gerobak menjualan korban, sambil meminta barang baik berupa makanan maupun rokok untuk kepentingan pribadi pelaku.
Mengusut kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 1 (satu) flash dish merk robot 8 gb yang berisi video rekaman cctv di salah satu Kios ( 2,531 kb ), 1 (satu) flash dish merk dap 4 gb yang di dalamnya terdapat rekaman cctv di tempat gorengan ( 7,592 kb ).
“Masyarakat di sekitar jalan Siliwangi yang sering merasa resah dan terancam dengan pemerasan yang dilakukan oleh tersangka, kami pastikan saat ini EAS kami amankan di rutan Polresta Kupang Kota.untuk mempertanggungjaawabkan perbuatanya,” Pungkas mantan Wakapolresta Kupang Kota ini sambil tersenyum lebar.
@RedaksiKRT