443443443443 Polair Sikka Tangkap Basah Nelayan Pembom Ikan di TWA Teluk Maumere – Kabar Rakyat Terkini
DesaHukumKabar BeritaPendidikanTerkiniUsahaWisata

Polair Sikka Tangkap Basah Nelayan Pembom Ikan di TWA Teluk Maumere

124
×

Polair Sikka Tangkap Basah Nelayan Pembom Ikan di TWA Teluk Maumere

Sebarkan artikel ini

Kabar Rakyat Terkini_Dua orang nelayan yang sedang menangkap ikan dengan bahan peledak di perairan Pulau Besar, Desa Koja Gete, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka.  Nusa Tenggara Timur, berhasil diamankan personil Direktorat Polairud Polda NTT dalam operasi gabungan yang digelar Selasa (22/4/2025).

“Kami mendapati satu perahu motor tanpa nama dan sebuah sampan yang mencurigakan. Di lokasi, ditemukan seorang nelayan sedang menyelam menggunakan kompresor. Setelah dilakukan pemeriksaan, terbukti mereka sedang melakukan pengeboman ikan,” ujar Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution, Dir Polairud Polda NTT tegas.

Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari laporan masyarakat, yang resah dengan maraknya aktivitas penangkapan ikan menggunakan bom ikan rakitan. Tim KP. SUKUR XXII – 3007 bersama personel Sat Polairud Polres Sikka langsung melakukan penyelidikan sejak Minggu (20/4).

Operasi tangkap tangan ini [un berhasil mengamankan T (64) dan A (38).  T  berperan sebagai pelaku peledakan, sedangkan A bertugas menyelam dan mengumpulkan ikan hasil pemboman.

“Praktik ini sangat merusak ekosistem laut dan membahayakan keselamatan lingkungan. Kami akan menindak tegas pelaku bom ikan, karena ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi kejahatan terhadap alam,” tegas Dirpolairud.

Sekedar untuk diketahui, kawasan perairan teluk Maumere merupakan kawasan Taman Wisata Alam  Laut gugus Pulau Teluk Maumere, dengan luas  71,958,74 ha. Kawasan ini terkenal dengan keindahan panorama bawah lautnya, serta hutan lindung dan gugusan hutan mangrove.

Selain dua tersangkam Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: 134 ekor ikan hasil pengeboman. 1 unit perahu motor warna putih hitam, 1 sampan hijau, 1 unit kompresor, ember putih, bundre, alat selam, korek api, dan potongan obat nyamuk.

Para pelaku kini diamankan di Marnit Sikka dan dijerat dengan Pasal 84 Jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang telah diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009.

Keberhasilan operasi ini didugkung KP. SUKUR XXII – 3007, KP. NDAO XXII – 3009, dan KP. TURANGGA XXII – 3013, serta Sat Polairud Polres Sikka.

@RedaksiKRT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *