Aksi Bejad Satpam Pub dan Karaoke Perkosa Gadis Pelayan Bar

KabarRakyatEnde_Kabar mengerikan datang dari Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT). Seorang gadis pelayan Pub and Karaoke Star One bernama CRMK (26) menjadi korban tindak pencabulan dan persetubuhan.

 

CRMK menjadi korban aksi pencabulan dan persetubuhan BDG (36) dan SRR (38), dua orang security baru di tempat tersebut,  yang baru beberapa bulan bekerja.

Peristiwa ini berawal pada Minggu (6/8/2023) dinihari, ketika CRMK diketahui tengah tidak sadarkan diri dan pingsan setelah menemani tamu mengkonsumsi minuman beralkohol.

Dalam kondisi tak sadarkan diri, kedua pelaku yang berada bersama-sama korban, bukannya menolong namun melampiaskan nafsu bejadnya.

Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, S.H., saat dikonfirmasi, Rabu (9/8) pagi membenarkan insiden ini dan menyatakan bahwa pihak kepolisian telah mengambil tindakan.

“Unit PPA Polres Ende telah mengambil alih penyelidikan terhadap tindak pidana pencabulan dan persetubuhan ini. Korban telah membuat laporan polisi pada tanggal 5 Agustus 2023, dan berkat bukti pakaian korban serta tersangka, polisi dapat mengamankan barang bukti yang menjadi petunjuk dalam penyelidikan ini”, terang Yance, Kasat Reskrim Polres Ende.

Yance menjelaskan, aksi kedua pelaku dimulai saat rekan korban, SM, memanggil SSR untuk melihat keadaan korban yang mabuk akibat minuman beralkohol.

SSR masuk ke ruangan tempat korban tidur, dan saat berusaha membangunkan korban dengan memegang punggungnya, korban tidak merespons.

Pada saat yang sama, BDG juga datang untuk membantu SRR. Tergoda korban yang terbujur tak sadarkan diri, keduanya sepakat untuk mengangkat tubuh korban dan membawanya ke mess pelayan bar.

Melihat korban tak berdaya,  BDG  menyetubuhi korban.

Sementara  SRR  bukannya menolong korban, justru  mencium pipi  dan memegang payudara korban.

Aksi pelaku terhenti saat korban tiba-tiba korban  sadar dan  berusaha membela diri dengan menendang BDG. Aksi tersebut membuat BDG langsung melarikan diri dari ruangan.

Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa kedua pelaku, ternyata baru beberapa bulan bekerja sebagai Security di Pub & Karaoke Star One Ende.

“Pelaku BDG akan dijerat dengan pasal 286 KUHP Jo pasal 6 huruf b Undang-undang RI nomor 12 tahun 2022, yang mengancam dengan hukuman penjara hingga 12 tahun. Sementara itu, SRR akan dihadapkan pada pasal 290 ayat (1) KUHP yang membawa ancaman hukuman penjara selama 7 tahun”, tandasnya.

 

 

@RedaksiKRT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *