Kabar Rakyat Kupang_Menyelidiki kematian tragis Abraham Nofu (33 tahun) dalam keadaan terborgol pada sebuah tiang teras rumah milik Nehemia Mona (62 tahun), pada Rabu dini hari,11 September 2024, Polres Kupang mengeluarkan rilis kepada media.
Rilis digelar pada hari Kamis 12 September 2024 siang, di ruang Humas Polres Kupang oleh Wakapolres Kupang, Kompol Ribka Huberta Hangge, S.H,M.H, mengungkapkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal (Abraham Nofu).
Berdasarkan Laporan Polisi (LP), LP/B/215/IX/2024/Polres Kupang tanggal 11 September 2024 dan SP Lidik/237/RES.1.7./IX/2024/Satreskrim tanggal 2024, Penyidik telah menemukan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh dua orang terlapor yakni, HS dan MDM.
Menurut kronologis yang dibuat penyidik, pada tanggal 10 September 2024, kedua terlapor mengikuti acara syukuran ulang tahun pernikahan ke 25, Nehemia Jibrael Mona, di RT 13 RW 07, dusun IV, sekitar pukul 19:00 Witeng.
Saat memasuki jam 03 :00, Rabu (11 September 2024) dini hari, terjadi keributan yang dilakukan oleh korban. Pelaku atas nama HS pun menegur korban, Namun korban tak terima sehingga memukul dengan tangan bagian belakang tubuh HS sebanyak tiga kali. Secara refleks, HS pun membalas memukul dada korban sebanyak dua kali menggunakan tangan. Kemudian pelaku MDM terlibat memukuli korban yang mengenai wajah bagian kirinya. Melihat kejadian tersebut, Kapospol Barate Aipda Junisius Bonbalan menegur mereka yangvterlibat agar tidak membuat keributa. Namun korban justru berusaha melawan dengan memegang dan menarik kerah baju Kapospol. Karenanya Aipda Junisius memborgol kedua tangan korban ke sebuah tiang rumah sambil berupaya membubarkan massa. Akan tetapi pelaku perrama, HS, kembali mendekati tempat korban diborgol dan kembali memukuli korban sebanyak dua kali mengenai dada kiri, sehingga korban jatuh lemas di tempat kejadian, dan saat yang beesamaan para pelaku diamankan dan di bawa ke kantor polisi untuk mempeetanggungjawabkan peebuatannya.
Kedua pelaku dijerat pasal 170 ayat (2) ke-3, subsider pasal 351 ayat 3 KUHP dan diancam hukuman penjara 14 tahun.
Hingga hari ini, 13 September 2024, penyidik Polres Kupang terus menggali keterangan dari sejumlah saksi, termasuk pemilik hajatan.
Meski telah ditemukan pengakuan dari HS dan MDM, penyidik belum menetapkan merek sebagai tersangka kematian Almarhum Abraham Nofu. Barang bukti yang diamankan yakni sepasang borgol dan sepasang sendal jepit berwarna hitam putih.
@redaksi KRT