Kabar Rakyat Terkini, Atambua_Atambua — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menunjukkan respons cepat dan terukur dalam menindaklanjuti beredarnya video di media sosial terkait dugaan penembakan seekor burung hantu di wilayah Kabupaten Belu. Langkah ini diambil sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjaga ketertiban, memberikan rasa keadilan, serta membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat.
Dari hasil pendalaman awal, peristiwa tersebut terjadi di Dusun Nela, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu. Terduga pelaku diketahui merupakan warga setempat yang merasa terganggu oleh keberadaan burung hantu jenis Tyto Alba di sekitar rumahnya.
Pada Rabu malam, 14 Januari 2026 silam, burung tersebut ditembak menggunakan senapan angin hingga mati. Aksi itu kemudian direkam oleh saksi dan diunggah ke media sosial, dan memicu protes dari netizen pencinta binatang dilindungi.
Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa setelah video tersebut menjadi perhatian publik, jajaran Polres Belu langsung melakukan klarifikasi dan pendalaman di lapangan secara profesional dan humanis.

“Polri merespons setiap informasi yang berkembang di masyarakat dengan cepat dan proporsional. Penanganan dilakukan tidak hanya untuk penegakan hukum, tetapi juga sebagai sarana edukasi agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar Kombes Pol Henry Novika Chandra.
Menindaklanjuti hal tersebut, kepolisian segera mendatangi lokasi kejadian, mengamankan barang bukti, serta meminta keterangan dari para saksi untuk memastikan peristiwa tersebut secara utuh dan objektif.
Kabidhumas Polda NTT menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, keadilan, serta perlindungan hukum bagi semua pihak.
“Setiap permasalahan akan kami tangani secara berimbang. Penegakan hukum dilakukan dengan tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan, edukasi, dan perlindungan lingkungan,” jelasnya.
Terduga pelaku saat ini diproses atas dugaan penganiayaan terhadap hewan yang mengakibatkan kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 337 ayat (2) KUHPidana Baru, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Di akhir keterangannya, Kombes Pol Henry Novika Chandra mengajak masyarakat untuk lebih arif dalam menyikapi persoalan lingkungan dan satwa liar, serta tidak bertindak sendiri yang dapat berujung pada persoalan hukum.
“Kami mengimbau masyarakat agar menyampaikan setiap permasalahan yang berkaitan dengan satwa atau lingkungan kepada pihak berwenang. Polri siap hadir memberikan solusi terbaik demi keamanan, ketertiban, dan kelestarian lingkungan bersama,” tutupnya.@RedaksiKRT











