HukumKabar BeritaTerkini

Viral Polisi Jadikan Siswa SPN Kupang Sansak Tinju, Kabid Humas Janji Tindak Tegas

85
×

Viral Polisi Jadikan Siswa SPN Kupang Sansak Tinju, Kabid Humas Janji Tindak Tegas

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novica Chandra, S.I.K., M.H.,

Kabar Rakyat Terkini_Kota Kupang_Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengambil langkah cepat dan tegas menyikapi Laporan Awal terkait dugaan pemukulan terhadap dua siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda NTT oleh seorang personel Ditsamapta, berinisial Bripda TT, pada Kamis, 13 November 2025.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novica Chandra, S.I.K., M.H., menegaskan proses penanganan kasus ini menjadi  atensi penuh dan di bawah kendali langsung Kapolda NTT, Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., Seluruh tahapan dipastikan berlangsung  secara profesional, transparan, serta berlandaskan ketentuan hukum dan kode etik Polri.

“Tidak ada celah toleransi sedikitpn  terhadap pelanggaran disiplin maupun etika, khususnya yang berkaitan dengan tindakan kekerasan. Kapolda NTT telah memberikan arahan tegas agar kasus ini ditangani tuntas oleh Bidang Propam,” papar Kombes Pol Henry Novica Chandra, S.I.K., M.H., tegas.

Hasil  pemeriksaan awal Bidpropam, aksi pemukulan diduga terpicu rasa kesal terduga pelanggar Bripda TTD,   terhadap para korban yang dilaporkan merokok dan pelaporan siswa kepada anggota Polda NTT.

Propam Polda NTT telah melakukan langkah-langkah cepat, dengan mengamankan dan melakukan interogasi terhadap terduga pelanggar.

Terungkap aksi pemukulan ini direkam oleh  saksi Bripda GP. Usai merekam, Bripda G  pun melakukan pengecekan medis terhadap kedua siswa, KLK dan JSU. Hasil pemeriksaan tidak menunjukkan adanya luka atau memar pada tubuh korban.

Mengetahui anaknya dianiaya seniornya, pihak keluarga menyatakan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada Polda NTT. Hal ini menunjukkan adanya kepercayaan keluarga terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Mendapat kepercayaan orangtua siswa, Polda NTT berjanji seluruh proses akan dilakukan sesuai koridor hukum dan etika profesi.

Bidpropam Polda NTT juga telah melakukam Pemeriksaan lanjutan terhadap dua siswa korban serta Penerbitan Surat Perintah Penempatan Khusus (Patsus) sebagai langkah disiplin awal terhadap terduga pelanggar.

Sekali lagi Kabid Humas Poda NT menegaskan bahwa Polda NTT menjadikan kasus ini sebagai penegasan komitmen institusi dalam menjunjung tinggi nilai pembinaan personel.

“Polda NTT berkomitmen menjadikan penanganan kasus ini sebagai contoh nyata penerapan nilai Asah, Asih, dan Asuh dalam pembinaan, sekaligus menegaskan bahwa kekerasan tidak memiliki tempat di lingkungan Polri. Kami berharap kejadian seperti ini tidak kembali terjadi,” tutup Kabid Humas.

@RedaksiKRT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *