443443443443 Tim Tabur Intelijen Kejati NTT Berhasil Tangkap DPO Kasus Pencabulan Anak – Kabar Rakyat Terkini
DesaHukumKabar BeritaTerkini

Tim Tabur Intelijen Kejati NTT Berhasil Tangkap DPO Kasus Pencabulan Anak

52
×

Tim Tabur Intelijen Kejati NTT Berhasil Tangkap DPO Kasus Pencabulan Anak

Sebarkan artikel ini

Kabar Rakyat Terkini, Kupang_Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, kembali berhasil mengamankan seorang buronan tindak pidana asusila terhadap anak, bernama Iba Boymau (52 tahun), yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Iba alias Boy ditangkap pada Jumat, 8 Agustus 2025, sekitar pukul 10.00 wita, di Jalan Sam Ratulangi 5 No. 23, Kota Kupang.

Penangkapan buronan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur ini dipimpin langsung oleh Bambang Dwi Murcolono, S.H., M.H. selaku Asisten Intelijen Kejati NTT bersama Alboin M. Blegur, S.H., M.H. selaku Plt. Kasi E Kejati NTT, beserta anggota lainnya.

Boy alias Iba, yang lahir tahun 1972 di Penem Soe Kabupaten Timor Tengah Selatan ini sehari-hari bekerja sebagai tukang, Boy tinggal di kawasan Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang

Terpidana Boy ditetapkan sebagai DPO berdasarkan Surat Penetapan DPO Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang Nomor: R-15/N.3.10/Dti.2/12/2023 tanggal 5 Desember 2023, setelah yang bersangkutan tidak memenuhi kewajiban menjalani hukuman pidana sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1904 K/Pid.Sus/2021 jo Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor: 104/Pid/2020/PT. KPG, tanggal 22 Oktober 2020 jo Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 97/Pid.Sus/2020/PN Kpg, tanggal 8 September 2020, terpidana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana : “Membujuk anak melakukan perbuatan cabul dengannya” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 (Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak).

Atas perbuatannya, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dikurangi masa tahanan, serta pidana denda Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

“Saat kami amankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan lancar. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan administrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi NTT, terpidana diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Kupang,” papar Bambang Dwi Murcolono, S.H., M.H. kepada media massa.

Melalui Program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung RI kembali menegaskan bahwa, seluruh jajarannya wajib memonitor, mencari, dan menangkap setiap buronan yang masih berkeliaran untuk memastikan pelaksanaan putusan pengadilan.

“Terpidana Boy melakukan upaya banding hingga kasasi, namun yang bersangkutan tidak memenuhi kewajiban menjalani hukuman pidana sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde),” urai Raka Putra Dgharmana S.H.,M.Si,Kasipenkum Kejati NTT,

Jaksa Agung juga mengimbau seluruh buronan yang masuk DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat aman untuk bersembunyi bagi buronan hukum. @RedaksiKRT

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *