Kabar Rakyat Raknamo_F D, Terduga Pelaku penembakkan Joni dan Beni, warga desa Raknamo, Jumad pagi, berhasil diamankan Buser Polres Kupang.
Pelaku bersama sejumlah temannya, melakukan aksi penembakkan tersebut di Jalan Oehendak RT 11 RW 06 Desa Raknamo Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Berdasarkam kronologis yang diceritakan pelapor Dominggos Soares (45), warga RT 20 RW 09 mengatakan saat dirinya berada di rumah tiba-tiba datang istri korban melapor, kalo saudara Joni Lilo terkena tembakan dan mengajak pelapor untuk melapor ke kantor Polisi di Polsek Kupang Timur.
Mendengar laporan tersebut, keduanya langsung ke Polsek dan diarahkan untuk melapor ke SPKT Polres Kupang.
Sesuai laporan Polisi nomor LP/B/225/2024/SPKT/Polres Kupang/Polda Nusa Tenggara Timur pukul 11.43 Wita, terduga pelaku dijerat Pasal yang dilanggar : 351 KUHP.
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H, melalui
Kasat Reserse dan Kriminal Polres Kupang Iptu Yeni Setiono, S.H mengakui peeiatiwa tersebut.
“Keduanya mengalami luka tembak usai ditembak oleh terduga pelaku FD. Dan FD saat ini sudah kami amankan guna diinterogasi perihal perbuatannya.” Tandas Anak Agung tegas.
Hingga kini Penyidik masih menggali motif pelaku menembaki para korbannya.
@RedaksiKRT