GagasanHukumKabar BeritaPolitik

Terlalu Mirip Polewali Mandar, Dimanakah Diskresi dalam Ranperda KLA Lembata?

376
×

Terlalu Mirip Polewali Mandar, Dimanakah Diskresi dalam Ranperda KLA Lembata?

Sebarkan artikel ini

Kabar Rakyat Terkini, Lembata_Dugaan plagiasi dalam penyusunan dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Lembata tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA), makin menguat setelah tim Kabarrakyatterkini. menelusuri kebijakan KLA Kabupaten Polewali Mandar Propinsi Sulawesi Barat.

Hasilnya, ditemukan bahwa Kabupaten Polewali Mandar memang sudah punya Peraturan Daerah (perda) urusan KLA, sejak ditetapkan tahun 2024.

Namanya Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.

Dokumen milik salah satu kabupaten di Propinsi Sulawesi Barat ini berjumlah 17 halaman.

Dokumen ini lantas dibandingkan dengan draft Ranperda Kabupaten Lembata tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, yang baru menyelesaikan tahapan Konsultasi Publik pada Senin, 1 Desember 2025 yang berjumlah 23 halaman.

Ada sejumlah temuan mencengangkan yang memperkuat dugaan plagiasi isi perda KLA Polewali Mandar ke dalam draft ranperda KLA Kabupaten Lembata.

Pada Bab I Ketentuan Umun Pasal 1 misalnya, sama-sama memuat penjelasan tentang 29 poin mulai dari poin Daerah hingga Mekanisme Diversi.

Perbedaan hanya pada jumlah nomor yakni pada ranperda KLA Lembata, berjumlah 28 point. Namun setelah ditelisik, ternyata itu terjadi karena pada ranperda KLA Lembata, point 12 tentang Pelayanan Kesehatan Ramah Anak digabungkan dengan point berikutnya yakni, Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak.

Sementara pada Perda KLA Polewali Mandar, kedua point tersebut dipisahkan berurutan.

Jadinya, Ranperda KLA Lembata punya 28 poin pada Ketentuan Umum Pasal 1, sedangkan Perda KLA Polewali Mandar berjumlah 29 poin.

Isi dokumen juga hampir sama, pada BAB II ruang lingkup hingga akhir dimana kedua dokumen sama-sama punya 30 pasal. Bahkan, kekeliruan penggabungan kata depan dan tempat dalam Perda KLA Polewali Mandar, juga tertulis dalam ranperda KLA Lembata.

Tertulis pada BAB IV PRA-KLA Bagian Kedua Pasal 10 point (3), kekeliruan pemisahan kata depan ikut terbawa. Di kedua dokumen tertulis:

“ .(3) Indikator klaster dilingkungan..”

Padahal sesuai kaidah Bahasa Indonesia, Kata Di dan Lingkungan harus dipisahkan menjadi “ di lingkungan”.

Kemiripan materi berlanjut pada bagian penjelasan umum halaman satu perda KLA Polewali Mandar.

Semua kalimat dalam paragraph dua, sama dengan dokumen yang dibagikan ke peserta kosultasi publik dan jadi poin pemicu kekesalan publik.

Human Error dan Diskresi
Temuan ini memantik reaksi DPRD Lembata saat dimintai tanggapan soal tudingan publik soal perilaku plagiasi tim dibalik penyusunan Ranperda inisiatif DPRD Lembata ini.

Ditemui Kabarrakyatterkini  di ruang kerjanya, Wakil Ketua DPRD Lembata, Fransiskus Xaverius Namang, lembaga legislatif Lembata menjawab.

“ Terima kasih masyarakat Lembata dan rekan jurnalis yang membantu mengingatkan kami soal kekeliruan ini. Sepenuhnya ini adalah human error. Kami mengakui bahwa dalam rangka menyusun dokumen ini, kami butuh banyak referensi. Dan memang kami ambil beberapa referensi dan bukan hanya dari Polewali Mandar, ” jelas Fransiskus Namang membuka pembicaraan.

Ia menyebut nama sejumlah kabupaten lain yang produk kebijakan KLA-nya, juga dijadikan referensi.

Petrus Gero, anggota DPRD lainnya, menyebutkan penggunaan referensi dokumen lain adalah sah saja.

“Saya kira soal ambil referensi kebijakan dari kabupaten lain, menurut saya tidak apa-apa. Dalam urusan ini, kita menganut yang namanya ATM (Amati, Tiru dan Modifikasi), ” ungkap Gero, yang pernah jadi ketua DPRD Lembata pada periode 2019-2024.

Sayangnya keterampilan ATM versi Petrus Gero seolah hanya selesai pada Amati dan Tiru.

Modifikasi yang tak usai ini terkuak dengan masih terteranya nama Polewali Mandar, salah satu kabupaten yang dokumen perda KLA-nya jadi  referensi.

Publik Lembata menilai DPRD Lembata sebagai inisiator Ranperda, bekerja asal-asalan, sampai lupa memodifikasi draft sesuai konteks lokal Lembata.

Ada yang terlupakan yakni soal diskresi.

Kabarrakyatterkini menelusuri referensi digital dengan pertanyaan kunci: Mengapa penyusunan peraturan daerah perlu ada diskresi?

Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) perlu adanya diskresi karena beberapa alasan utama yang berkaitan dengan dinamika pemerintahan dan kebutuhan masyarakat lokal.

 

Diskresi (freies ermessen) memberikan kewenangan kepada pejabat pemerintahan daerah, untuk bertindak berdasarkan penilaiannya sendiri dalam situasi tertentu.

Berikut adalah alasan mengapa diskresi diperlukan dalam penyusunan Perda:

• Melengkapi Asas Legalitas Diskresi berfungsi sebagai pelengkap dari asas legalitas, yaitu prinsip bahwa setiap tindakan pemerintah harus berdasarkan undang-undang.

Dalam praktiknya, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tidak mungkin mengatur semua persoalan secara rinci dan tuntas. Oleh karena itu, diskresi diperlukan untuk mengisi celah hukum tersebut.

• Mengatasi Kekosongan Hukum atau Ketidakjelasan Aturan Seringkali terdapat situasi konkret di lapangan yang tidak diatur, tidak lengkap, atau tidak jelas dalam peraturan perundang-undangan yang ada.

Diskresi memungkinkan pemerintah daerah untuk mengambil keputusan yang cepat dan tepat untuk mengatasi masalah tersebut.

• Menyesuaikan dengan Kondisi Lokal Otonomi daerah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri berdasarkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat setempat.

Diskresi memungkinkan pemerintah daerah untuk menyusun Perda yang lebih relevan dan sesuai dengan karakteristik unik, budaya, dan kondisi geografis daerahnya, yang mungkin berbeda dari daerah lain.

• Melancarkan Penyelenggaraan Pemerintahan Dalam keadaan tertentu, proses birokrasi yang kaku dapat menyebabkan stagnasi atau hambatan dalam pelayanan publik dan pembangunan daerah.

Diskresi memungkinkan pejabat daerah untuk bertindak secara fleksibel dan efektif demi kemanfaatan dan kepentingan umum, sehingga penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan lancar.

• Mewujudkan Keadilan dan Kesejahteraan Masyarakat Diskresi memungkinkan pemerintah daerah untuk bertindak demi kepentingan umum dan kemanfaatan sosial yang lebih luas, meskipun mungkin ada keterbatasan dalam regulasi yang spesifik.

Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di daerah

Urgensi diskresi dalam draft Ranperda juga disampaikan Petrus Pulang, peneliti asal Lembata yang sebelumnya pernah terlibat dalam penyusunan salah satu perda inisiatif DPRD Lembata yakni Perda Pengelolaan Sampah.

“Perda itu cirinya diskresi. Tanpa diskresi, tidak perlu ada perda. Cukup kita ikut saja regulasi di nasional seperti UU, Perpres atau peraturan pemerintah.

Karena perda itu berlakunya hanya untuk daerah di mana perda itu.

KLA Lembata ya berlakunya di Lembata. Ambil referensi dari daerah lain malah tetap cantumkan nama kabupaten lain itu, namanya penyangkalan pada karakteristik daerah, ” jelas Piter Pulang, melalui telepon whatsapp dengan Kabarrakyatterkini.

Sebuah perda, menutur Piter, lahir dari landasan filosofis, sosiologis dan yuridis. Dan itu harus terbaca dalam daftar masalah dan naskah akademik yang jadi bahan dasar menuju draft ranperda.

“ Inisiator harus tunjukkan ke publik, mana daftar masalah dan naskah akademiknya. Siapa yang susun? Publik harus tahu itu. Bahkan dikresi, tentang karakteristik daerah, justru harus sudah disusun sejak awal dan muncul dalam daftar masalah dan naskah akademiknya, Karena perda itu sifatnya preventif untuk cegah masalah yang digali, bisa diatasi, ” pungkas Petrus Pulang.

Fakta dominasi produk kabupaten lain dalam draft Ranperda KLA Lembata, menunjukkan dokumen belum memuat aspek diskresi Lembata.

Namun DPRD Lembata berkilah soal masih banyaknya tahapan penyusunan dan bagian diskresi akan dimasukan.

“ Saya kira ini masih awal sekali. Tahapan masih banyak. Belum asistensi, belum pendalaman. Bahkan nanti secara internal (DPRD Lembata, red) juga masih ada pembahasan. Terima kasih masyarakat Lembata, yang banyak beri masukan dalam konsultasi publik. Itu bagian penting untuk dimasukan terkait diskresi, ” tambah Fransiskus, Wakil Ketua DPRD Lembata.

Di lantai 1 dekat tangga, awak media  ini bertemu Narsun Neboq, Sekretaris DPRD Lembata.

Narsun beberkan sejumlah agenda lanjutan DPRD Lembata terkait Ranperda termasuk tahapan pendalaman.

“ Nanti tanggal 9 ( Desember 2025, red) mereka semua pergi untuk pendalaman. Semua ( 25 anggota DPRD Lembata, red). Nanti bagi beberapa tim, ada yang ke Jakarta ke kementerian, ada yang ke Tulung Agung dan ada daerah lain lagi. Ini terkait pendalaman untuk beberapa ranperda, ” jelas Nasrun Neboq.

Di seberang DPRD Lembata, persis di belakang Kantor Bupati, berdiri anggun Aula Kantor Bupati Lembata.

Pada Senin, 1 Desember 2025 yang lalu, ratusan orang dari kampung-kampung datang.

Dalam sehari mereka “dipaksa” memberi masukan sebagai konsultan merepresentasi publik Lembata.

Meski publik terdesak untuk baca cepat, analisa dan beri masukan pada dua draft ranperda sekaligus. Draft ranperda Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Kabupaten Lembata dan Ranperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.

Meski di waktu sempit, terdesak dan dua tugas sekaligus, mereka bekerja keras sampai jeli menemukan “kekeliruan” yang dibuat inisiator yang tak lain adalah para wakil mereka.

Publik Lembata sadar, dua ranperda ini urgen bagi perlindungan kelompok rentan di antara mereka, para pekerja migrant dan anak-anak mereka.

Perlindungan Pekerja Migran dan anak dari Lembata, bukan kabupaten lain itu.

@RedaksiKRT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *