HukumKabar BeritaUsaha

Terjun dalam Prostitusi Online, Pelajar SMA dan Mahasiswi Terjaring Operasi Pekat

31
×

Terjun dalam Prostitusi Online, Pelajar SMA dan Mahasiswi Terjaring Operasi Pekat

Sebarkan artikel ini

Kabar Rakyat Terkini, Kota Kupang_ Tiga orang wanita muda yang masih berstatus pelajar dan mahasiswi, terjaring Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Turangga 2025, Selasa (200525) malam, di sebuah penginapan dalam wilayah  Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Operasi oleh tim UKL 3 yang dipimpin AKP Hady Samsul Bahri dan IPTU Muhamad Tahir Hasbullah ini juga menangkap basah seorang pria dewasa yang menjajakan diri.  Operasi Pekat ini menjawab keresahan masyarakat, akan maraknya prostitusi online.

Dari 3 wanita yang  tertangkap di penginapan tersebut, terdapat seorang Pelajar SMK yang masih berusia 16 tahun. Sedangkan 2 orang lainnya merupakan mahasiswi dan pekerja harian, serta seorang pria berusia 25 tahun, yang juga terjun dalam prostitusi Online melalui aplikasi hijau.

“Demi melindungi privasi dan proses hukum, identitas para terduga pelaku tidak kami dipublikasikan secara lengkap,” papar Kombes Pol Hendry Novika dalam press rilisnya.

Di dalam kamar penginapan terebut, petugas menyita barang bukti berupa sejumlah telepon genggam, kondom, dan bungkus rokok yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

Pasca tertangkap dalam razia ini, keempat orang tersebut diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Operasi Pekat Turangga 2025 merupakan bagian dari upaya Polda NTT dalam memberantas penyakit masyarakat seperti miras ilegal, perjudian, dan prostitusi daring yang dinilai merusak moral serta ketertiban umum.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan, melalui layanan pengaduan yang tersedia. Sinergi antara aparat dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari praktik-praktik menyimpang.

@RedaksiKRT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *