HukumKabar BeritaTerkiniUsaha

Terjerat Lingkaran Korupsi PT Jamkrida NTT, Komut PT. Naradha Aset Manajemen Ditahan Jaksa

52
×

Terjerat Lingkaran Korupsi PT Jamkrida NTT, Komut PT. Naradha Aset Manajemen Ditahan Jaksa

Sebarkan artikel ini

Kabar Rakyat Terkini, Kupang_M.A.W, Komisaris Utama PT. Naradha Aset Manajemen, sebuah perusahaan manajer investasi yang terlibat dalam skema pengelolaan dana milik PT Jamkrida Nusa Tenggara Timur, ditetapkan sebagai Tersangka dan ditahan Jaksa Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTT,  Senin 19 Mei 2025. MAW menjadi tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan penyertaan modal Jamkrida NTT, sebesar Rp 25 miliar pada tahun anggaran 2017.

Penetapan MAW menjadi tersangka  setelah hasil penyidikan yang mendalam,  ditemukannya dua alat bukti permulaan yang cukup, sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana. Alat bukti yang dimaksud terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat atau dokumen, serta petunjuk yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam tindak pidana korupsi tersebut.

Tersangka M.A.W memiliki peran sentral dalam pengambilan keputusan strategis terkait pengelolaan dana investasi milik PT Jamkrida NTT.

Sesuai rilis yang dikeluarkan kasi penerangan Kejaksaan Tinggi NTT, perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka mencakup tindakan menentukan dan menginisiasi pemilihan saham TGRA sebagai underlying dalam produk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) yang ditawarkan kepada PT Jamkrida NTT.

MAW bersama-sama dengan pihak Infinity Financial Sejahtera, menawarkan produk KPD kepada PT Jamkrida NTT dengan janji keuntungan tetap kepada nasabah. Dia pun menginisiasi penempatan dana investasi Jamkrida NTT ke rekening efek nominee, yakni atas nama PT Narada Adikara Indonesia, tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan resmi dari direksi PT Narada Adikara Indonesia.

Terungkap MAW memerintahkan direksi PT Narada Adikara Indonesia, untuk melakukan transfer dana keluar, termasuk transfer ke rekening pribadinya, yang kemudian digunakan untuk keperluan di luar kepentingan investasi resmi.

“Kami akan terus melakukan langkah-langkah tegas dan terukur dalam proses penyidikan perkara ini. Penegakan hukum tidak hanya bertujuan memberi efek jera, tetapi juga bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah daerah, serta menciptakan iklim investasi yang bersih dan akuntabel di Nusa Tenggara Timur,” ujar Ikhwan Nul Hakim, S.H, Wakajati NTT

Kejati NTT juga mengimbau kepada pihak-pihak lain yang mengetahui atau terlibat dalam perkara ini agar bersikap kooperatif dan membantu penyidikan demi kepentingan hukum dan keadilan.

Untuk memperlancar proses penyidikan, Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati NTT secara resmi melakukan penahanan terhadap tersangka MAW, selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 19 Mei 2025 hingga 7 Juni 2025, bertempat di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kupang.

“Langkah penahanan ini ditempuh sebagai bagian dari strategi penyidikan untuk mencegah tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” tutur Raka Putra Dharmana, kasi Penkum Kejati NTT. 

Tersangka Keempat dalam Perkara Korupsi Jamkrida NTT

Dengan ditetapkannya MAW sebagai tersangka, maka saat ini total telah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Sebelumnya, pada tanggal 9 Mei 2025, Kejati NTT telah menetapkan tiga tersangka awal, yakni: I.I.  selaku Direktur Utama PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) NTT, O.F.M. sebagai Direktur Operasional PT Jamkrida NTT, dan Q.M.K. selaku Kepala Divisi Umum dan Keuangan PT Jamkrida NTT.

Para tersangka tersebut diduga terlibat secara aktif dalam proses pengambilan keputusan, yang berujung pada penempatan dana penyertaan modal yang merugikan keuangan perusahaan daerah, melalui PT Jamkrida NTT, sebesar Rp 4.750.000.000 (empat miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Atas perbuatannya, tersangka MAW diduga kuat melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU RI nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),

Subsidair: Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

@RedaksiKRT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *