HukumInternasionalKabar BeritaNasionalTerkini

Terdakwa Fajar, Eks Kapolres Ngada Ungah 8 Video Asusilanya ke Situs Porno Ilegal Luar Negeri

119
×

Terdakwa Fajar, Eks Kapolres Ngada Ungah 8 Video Asusilanya ke Situs Porno Ilegal Luar Negeri

Sebarkan artikel ini
Terdakwa Fajar, mengenakan rompi tahanan, dikawal petugas saat di ruang tunggu Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, menanti giliran sidang, pada Senin 30 Juni 2025. dok. Istimewa.

Kabar Rakyat Terkini, Kota Kupang_ Tak hanya menyetubuhi Anak Korban IBS  yang berusia 5 tahun,  Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, SIK alias Fajar alias Andi, menyebarluaskan video asusilanya dengan IBS ke dark web Pornografi di luar negeri. Fakta ini terungkap dalam dakwaan kedua terhadap Fajar, yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kupang, Arwin Adinata S.H., M.H., saat persidangan perdana, Senin 30 Juni 2025, pagi. Kejahatan ini dilakukan terdakwa Fajar di rumah jabatan Kapolres Ngada, di Kelurahan Kisanata Bajawa, Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur,

JPU Arwin memaparkan bahwa pada hari Jumat tanggal 06 Desember 2024, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 07 Desember 2024, dan pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2024, atau setidaknya pada waktu-waktu lain pada bulan Desember 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat  di Rumah Jabatan Kapolres Ngada, beralamat di Kelurahan Kisanata Kota Bajawa Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur, melakukan tindak pidana “yang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukan, mendistribusikan, menstransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik, dan/atau Dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.

Team JPU Kejari Kota Kupang, yang menangani kasus Terdakwa Fajar, saat persidangan perdana, Senin 30 Juni 2025, di PN Kelas IA Kupang. dok. Istimewa.

jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.

Kronologis Terdakwa Fajar menyebarluaskan video pornonya terjadi pada hari jumat tanggal 06 Desember 2024 bertempat di Rumah Jabatan Kapolres Ngada, Terdakwa dengan menggunakan akun Lelaki,” mengunggah (menshare) 3 (tiga) buah vidio yang diambil terdakwa saat bersama dengan Anak korban IBS ke situs dark web Naughty Kids 2.

Terdakwa Fajar menuliskan keterangan ;

“Salam kenal teman-teman, saya bagikan sedikit keindahan hasil perburuan pribadi di kamar hotel di Indonesia Timur. Jika kalian suka, akan saya bagikan kelanjutan vidio nanti”.

Kemudian pada hari Sabtu tanggal 07 Desember 2024, bertempat di Rumah Jabatan Kapolres Ngada, Terdakwa dengan menggunakan akun “Lelaki” mengunggah (menshare) kembali 4 (empat) vidio ke situs dark web Naughty Kids 2.

Terdakwa Fajar sedang mendengarkan pembacaan dakwaan JPU Kejari Kota Kupang, atas tuduhan pidana kekerasan seksual terhadap anak dan UU ITE. Senin 30 Juni 2025. Dok. Istimewa.

Dan pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2024 bertempat di Rumah Jabatan Kapolres Ngada, Terdakwa dengan menggunakan akun “Lelaki” kembali mengunggah (mengupload) 4 (empat) vidio ke situs dark web Naughty Kids 2

Bahwa terdapat 8 (delapan) vidio percabulan pada situs dark web Naughty Kids 2 .

Sedangkan 4 (empat) vidio lainnya tidak dapat di_download (unduh), setelah 8 (delapan) vidio asusila pada situs dark web Naughty Kids 2 tersebut diketahui oleh Australian Federal Police (AFP).

Kemudian AFP bersurat kepada Divhubinter Polri dengan nomor : INF-9978 tanggal 24 Desember 2024, tentang Refferal Of Chlid Sexual Abuse Material in Kupang.

Selanjutnya Divhubinter Polri bersurat ke Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur dengan Nomor : B/290/I/HUM/2025/ DIVHUBINTER tanggal 22 Januari 2025.

Setelah itu pada tanggal 23 Januari 2025 Polda NTT menerima kiriman DVD yang berisi 8 vidio dan 1 gambar ruangan kamar hotel.

Setelah itu Ditreskrimum Polda NTT membuat Laporan Informasi Nomor : LI/02/I/2025 tanggal 30 Januari 2025, dan selanjutnya pada tanggal 14 Februari 2025 saksi Murthy Juane Toelle bersama AKP. Fridinari Kameo mendatangi Hotel Kristal Kupang untuk meminta data rekaman CCTV dan daftar tamu yang menginap di Hotel Kristal pada periode bulan Juni 2024, kepada saksi Christiana S.Z. Ledewara selaku GM Hotel Kristal Kupang.

Selanjutnya saksi Murthy Juane Toelle dan AKP. Fridinari Kameo menujukkan beberapa gambar/foto berupa : lantai Finil, gorden dan telepon berwarna putih yang terdapat dalam rekaman  vidio DVD , sehingga diketahui bahwa kamar dalam vidio tersebut adalah kamar Super Suite yang terdapat 6 (enam) kamar di Hotel Kristal.

Lalu saksi Christiana S.Z. Ledewara memberikan data tamu yang menginap di Hotel Kristal pada tanggal 11 Juni 2024, yang mana pada tanggal tersebut hanya terdapat 1 (satu) orang tamu yang menginap di kamar Super suite yaitu atas nama Fajar W.L.S, yang melakukan “chekin” (registrasi) di kamar 1310 dengan menggunakan SIM A sebagai identitas.

Kemudian saksi Murthy Juane Toelle melakukan pengecekan di aplikasi SiSDM POLRI dan ditemukan data bahwa nama FAJAR WIDYADHARMA LUKMAN SUMAATMADJA sebagai anggota Polri yang menjabat Kapolres Ngada.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti Digital Nomor: 064 /III/2025/Cyber tanggal 27 Maret 2025, ditemukan file bergambar thumbnails yang tersimpan pada perangkat Nomor barang bukti 064 /III/2025/Cyber tanggal 27 Maret 2025, 1 (satu) unit handphone merek samsung Galaxy S 20 Ultra warna abu-abu, imei 354896115435110 dan imei 3548971154435118 dimana gambar-gambar tersebut, sesuai dengan gambar/foto yang terdapat dalam CD/DVD merek GT-Pro CD-Rw plus kapasitas 700 mb.

Perbuatan terdakwa Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, SIK alias Fajar alias Andi sebagaimana diuraikan di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (1) Jo. Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Oleh karena tempat kediaman sebagian besar saksi lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang daripada tempat kedudukan pengadilan negeri Bajawa, yang mana tindak pidana itu dilakukan, sesuai ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, berwenang mengadili dan memutus perkaranya,

Pada dakwaan kesatu, JPU merunutkan kronologis perbuatan terdakwa Fajar.

Sekira bulan Mei 2024, berawal Terdakwa Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, SIK alias Fajar alias Andi menghubungi saksi Stefani Hedi Doko Rehi, yang menjadi Terdakwa dalam berkas terpisah, dan meminta kepada saksi Stefani Hedi Doko Rehi mencarikan anak perempuan kecil yang masih bersekolah di tingkat SD dengan tujuan untuk berhubungan badan.

Apabila saksi Stefani Hedi Doko Rehi berhasil mencarikan anak perempuan kecil tersebut, maka Terdakwa akan memberikan imbalan uang.

Selanjutnya saksi Stefani Hedi Doko Rehi mencari anak kecil sesuai dengan permintaan Terdakwa.

Kemudian pada tanggal 11 Juni 2024 disaat Terdakwa sedang ada kegiatan parade budaya di Kota Kupang, Terdakwa kembali menghubungi saksi Stefani Hedi Doko Rehi  lalu menanyakan tentang anak kecil sesuai permintaan Terdakwa sebelumnya.

Saksi Stefani Hedi Doko Rehi pun mengatakan bahwa telah menemukan anak perempuan dimaksud, yang merupakan anak angkat bapak kost dari saksi Stefani Hedi Doko Reh, yang bernama Anak korban IBS.

Setelah itu Terdakwa mengatakan kepada saksi Stefani Hedi Doko Rehi untuk membawa Anak korban tersebut ke Hotel Kristal Kupang.

Selanjutnya pada sekira pukul 18.00 Wita, saksi Stefani Hedi Doko Rehi meminta ijin kepada saksi DT, ibu dari Anak korban IBS, untuk mengajak Anak korban jalan-jalan.

Setelah diberikan ijin, saksi Stefani Hedi Doko Rehi  mengajak Anak korban pergi makan di KFC Flobamora Mall, lalu bermain game di KTC Lantai 4 Kuanino.

Setelah selesai bermain, kemudian saksi Stefani Hedi Doko Rehi  dan Anak korban menuju Hotel Kristal Kupang.

Setibanya di Hotel Kristal Kupang, saksi Stefani Hedi  Doko Rehi  mengantarkan Anak korban IBS, menuju ke lantai 3, kamar 1310 Hotel Kristal Kupang, yang telah dipesan oleh Terdakwa.

Sesampainya di dalam kamar, Terdakwa menyuruh saksi Stefani Hedi Doko Rehi untuk menemani Anak korban mandi sambil berenang di Bathtub (bak mandi) yang ada di dalam kamar hotel, sedangkan Terdakwa menunggu di ruang tamu kamar hotel tersebut,,

Setelah Anak korban selesai mandi, selanjutnya Anak korban IBS disuruh saksi berbaring di atas tempat tidur sambil menonton TV.

Setelah Anak korban tertidur. lalu Terdakwa mendekati Anak korban dan menyuruh saksi Stefani Hedi Doko Rehi  keluar dari kamar agar Terdakwa leluasa melakukan sesuatu terhadap Anak korban.

Setelah mendapat kesempatan untuk melancarkan aksinya, kemudian Terdakwa Fajar langsung membuka pakaian dan celana yang dikenakannya saat itu, serta membuka pakaian dan celana dalam yang dikenakan Anak korban.

Saat Terdakwa terangsang. selanjutnya Terdakwa menggosokkan kemaluannya pada lubang kemaluan Anak korban secara berulang kali, kemudian Terdakwa menggunakan Vigel (cairan pelicin) yang dioleskan di tangannya, setelah itu Terdakwa mengosokkan  jari tengah, jari telunjuk dan jari jempolnya ke kemaluan Anak korban secara berulang-ulang, sambil Terdakwa merekam adegan menggunakan handphone Samsung Galaxy tipe S24.

Karena team kuasa hukumnya mengajukan keberatan atas dakwaan JPU, sidang lanjutan Terdakwa Fajar, akan digelar pada tanggal 7 Juli 2025 mendatang, dengan agenda pembacaan eksepsi.

@RedaksiKRT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *