Kabar Rakyat Terkini, Kota Kupang_Menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas I A Kupang, terdakwa AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, S.I.K, mantan Kapolres Ngada, Polda Nusa Tenggara Timur, melalui kuasa hukumnya, mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa Penuntut Umum. Penasehat Hukum menilai dakwaan JPU tidak cermat, lengkap dan tidak jelas, sesuai sesuai pasal 143 ayat 2b KUHAP.
“Dakwaan JPU terputus-putus. Contohnya terdakwa mendapatkan anak 16 dan 13 tahun didapatkan dari aplikasi michat, namun tidak dijelaskan apa itu mi chat,” papar Niko Kelomi S.H., salah seorang team PH Fajar.
Mereka pun menambahkan, penggunaan diksi sekitar bulan Juni oleh JPU, untuk waktu kejadian perbuatan yang dituduhkan kepada kliennya.
“Karena itu harapan kami dakwaan JPU batal demi hukum dan klien kami dilepas,” ujar Niko Kelomi.
Mantan Kapolres Sumba Timur dan Ngada ini,didakwa dengan dakwaan campuran yang dikumulatifkan, Fajar didakwa dengan Undang Undang Perlindungan Anak dan UU ITE, karena mendistribusikan konten pornografi. Sayangnya dakwaan tidak menyertakan pasal narkotika.
“Dakwaan pertama Fajar didakwa melanggar UU Perlindungan Anak dan dakwaannya berbentuk alternatif dan dikumulatifkan dengan pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 UU ITE karena ada video asusila yang diunggah oleh terdakwa,”ujar Concilia Ina Palang Ama S.H, Humas Pengadilan Negeri kelas I A Kupang.
Sidang dengan nomor perkara 75/Pid.Sus/2025/PN Kpg dilaksanakan di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kupang dengan Majelis Hakim diketuai A. A. GD. Agung Parnata, S.H., C.N., Hakim Anggota 1 Putu Dima Indra , S.H., dan Hakim Anggota 2 Sisera Semida Naomi Nenohayfeto, S.H., dan dibantu oleeeh Panitera Pengganti Yeremias Emi S.H.,dan Arwin Adinata S,H, M.H. sebagai JPU
Majelis Hakim memberikan waktu 7 hari bagi kuasa hukum Fajar, untuk menyusun eksepsi.
“Sidang akan dilanjudkan pada tanggal 7 Juli, untuk mendengarkan keberatan terdakwa Fajar,” kata humas PN Kupang mengakhiri jumpa pers dengan sejumlah media.
@RedaksiKRT