Kabar Rakyat Terkini, Kota Kupang_ Kejaksaan Negeri Sabu Raijua melalui Tim Penyelidik telah melakukan permintaan keterangan terhadap Drs. Nikodemus N. Rihi Heke, mantan Wakil Bupati sekaligus Plt. Bupati Sabu Raijua periode 2015–2021, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tata niaga garam di Kabupaten Sabu Raijua.
Permintaan keterangan dilaksanakan mulai pukul 09.16 Wita hingga 11.46 Wita bertempat di ruangan pemeriksaan Kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.
Pemeriksaan dilakukan oleh Jaksa Penyelidik Hendrik Tiip, S.H., yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Sabu Raijua.
Permintaan keterangan terhadap Drs. Nikodemus N. Rihi Heke berlangsung lancar dan kooperatif, serta diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK) dan tanda terima dokumen oleh yang bersangkutan.
” proses penyelidikan masih berjalan dan akan terus dikembangkan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola garam di wilayah tersebut,” papar Hendrik Tiip, S.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sabu Raijua selaku Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sabu Raijua.
Kejaksaan tetap berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta mengedepankan integritas demi terciptanya tata kelola pemerintahan daerah yang bersih dan berkeadilan.
@RefaksiKRT