Uncategorized

Selingkuh dan Terlantarkan Istri Anak, Perwira Polda NTT Dipecat

137
×

Selingkuh dan Terlantarkan Istri Anak, Perwira Polda NTT Dipecat

Sebarkan artikel ini

Kabar Rakyat Terkini_Kapolda Nusa Tenggara Timur, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, S.H, M.A. memecat Ipda Noldy R. Ballo, M.H. Pama Yanma Polda NTT, dalam upacara di Mako Polda NTT.

“Hari ini, telah dilaksanakan upacara kenaikan pangkat dan pemberhentian tidak dengan hormat bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Upacara ini menjadi momen yang sarat makna, menggambarkan dua sisi dari mata uang: keberhasilan dan kegagalan, kebahagiaan dan keprihatinan,” ujar Kapolda  dalam sambutannya..

Daniel menegaskan pemecatan Ipda Noldy, menjadi saksi atas keputusan berat, pemberhentian tidak dengan hormat terhadap anggota yang dinilai telah melanggar peraturan dan kode etik institusi.

“Proses pemberhentian ini bukan hal yang mudah. Dilalui dengan proses panjang, penuh pertimbangan, dan sudah melalui tahapan pembinaan serta evaluasi berkali-kali. Tapi ketika seseorang tetap tidak menunjukkan perubahan, maka keputusan tegas harus diambil,” jelas Daniel dengan tegas.

Ia melanjudkan, institusi Polri tetap memberikan kesempatan bagi setiap anggotanya untuk berubah. Namun jika tidak dimanfaatkan, maka institusi tidak dapat mempertahankan Anggota,  yang tidak dapat menjaga marwah dan kehormatan seragam yang dikenakan.

 “Lebih baik kita memberi ruang kepada generasi muda terbaik bangsa, untuk bergabung dan mengabdi sebagai anggota Polri,” tegasnya.

Keputusan ini juga diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh anggota untuk terus menjaga integritas, disiplin, dan tanggung jawab.

“Menjadi anggota Polri bukan hanya soal pangkat dan jabatan, tapi soal pengabdian tanpa henti kepada negara. Untuk itu, dibutuhkan pengawasan, pembinaan, dan pengajaran yang terus-menerus agar anggota yang kurang baik bisa berubah menjadi lebih baik.” beber Kapolda panjang llebar.Institusi Polri tidak ragu-ragu, mengganti personel yang tidak layak dengan mereka yang lebih baik. Meski keputusan untuk memberhentikan seorang perwira bukanlah keputusan yang mudah, namun demi menjaga marwah institusi dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri, wajib dilakukan.

Ipda Noldy dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat, karena melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 8 huruf c dan/atau Pasal 13 huruf f Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

Noldy di_PTDH karena cukup bukti telah melakukan perselingkuhan dan perzinahan, serta penelantaran istri dan anaknya.

@RedaksiKRT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *