DesaHukumKabar BeritaNasionalPangan

Satgas Semana Santa 2026 Pelabuhan Bolok, Sita 1,8 ton Miras Asal Sabu Raijua

26
×

Satgas Semana Santa 2026 Pelabuhan Bolok, Sita 1,8 ton Miras Asal Sabu Raijua

Sebarkan artikel ini

Kabar Rakyat Terkini, Bolok_KP3 Laut Bolok dan Pol PP kabupaten Kupang Nusa Tenggara Timur, menyita 1,8 ton lebih minuman keras (miras) jenis sopi, dari satu unit truk, yang turun dari kapal ferry Uma Kalada. Kapal ini berlayar dari pelabuhan Seba Kabupaten Sabu Raijua,

Kegiatan ini masih dalam rangkaian  satgas Operasi Semana Santa Turangga 2026.

Penemuan 1,8 ton Sopi ini berawal dari pemeriksaan rutin terhadap setiap kendaraan yang turun dari kapal ferry,  untuk mengantisipasi masuknya barang ilegal ke wilayah Kabupaten Kupang.

Saat Kapal ferry Uma Kalada yang berlayar dari Pulau Sabu bersandar di dermaga Pelabuhan Bolok, petugas pun memeriksa isi muatan setiap kendaraan yang keluar dari kapal.

Ketika memeriksa truk bernomor polisi DH xxxx AF, sopir FL (29), warga Desa Bebae dan  kernetnya YD (25), warga Desa Eiyada, mengaku mengangkut  35 jerigen dan 3 drum berisi sopi, di antara muatan agar-agar dan kopra,

Dari hasil perhitungan kasar,  truk ini memuat 1.825 liter, terdiri dari 35 jerigen berukuran 35 liter dan 3 drum berukuran 200 liter.

Warga Kecamatan Sabu Tengah dan  Kecamatan Sabu Timur, Kabupaten Sabu Raijua ini pun langsung diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“FL dan YG  mengaku  miras tersebut bukan milik mereka namun milik seseorang.  kami  menghimbau  pemiliknya untuk secara koooperatif menjalani semua proses yang berlaku,” ujar Iptu Rusdy Tajudin, Kasat  Narkoba Polres Kupang.

Akhirnya sekitar  pukul 11.27 Wita, kamis (09/04/26) kemarin,  Kasat Narkoba Polres Kupang Iptu Rusdy Tajudin mengelandang mobil truk beserta barang buktinya  ke Mapolres Kupang dengan pengawalan sejumlah petugas.

Polres Kupang menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran miras ilegal yang saat ini marak dan berpotensi menimbulkan berbagai gangguan kamtibmas, seperti kekerasan dalam rumah tangga, kecelakaan lalu lintas, hingga tindak kriminal lainnya akibat konsumsi alkohol. @RedaksiKRT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *