HukumKabar BeritaTerkini

Sabtu Apes, Kantor Dinas Koperasi NTT Digeledah Pidsus Kejati NTT, Aroma Korupsi RPH Sumlili Terendus

76
×

Sabtu Apes, Kantor Dinas Koperasi NTT Digeledah Pidsus Kejati NTT, Aroma Korupsi RPH Sumlili Terendus

Sebarkan artikel ini

Kabar Rakyat Trekini, Kota Kupang_Membongkar praktik korupsi di dinas Koperasi Provinsi Nusa Tenggara Timur, tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTT, Sabtu (20/12/2025) siang tadi, menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Dinas Koperasi.  Ratusan lembar dokumen dan uang tunai disita dalam operasi taktis ini.

Langkah taktis ini diambil pada hari libur akhir pekan, guna mempercepat pengumpulan alat bukti dugaan tindak pidana korupsi, pada pekerjaan Pembangunan Rumah Produksi Bersama atau Rumah Potong Hewan (RPH) di Sumlili, Kecamatan Kupang Barat, Tahun Anggaran 2022.


​Operasi penggeledahan berlangsung selama kurang lebih tiga jam tersebut, disaksikan oleh Lurah setempat ini, membuktikan keseriusan Pidsus Kejati NTT, membongkar  tuntas perkara korupsi di kantor ini.

Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan dan menyita sekitar 100 dokumen, yang diduga kuat memiliki kaitan langsung dengan pelaksanaan proyek yang sedang disidik.

​Selain dokumen administratif, tim Pidsus juga menemukan sejumlah uang tunai di meja kerja Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi, berinisial F.L.B.

Pejabat tersebut diketahui bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan RPH Sumlili. Temuan uang tunai dan dokumen ini selanjutnya akan dianalisis secara mendalam oleh penyidik untuk menelusuri aliran dana dan peran pihak-pihak terkait.

“​Pelaksanaan penggeledahan dipastikan berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Demi menjamin transparansi dan akuntabilitas tindakan penyidikan, seluruh proses tersebut disaksikan langsung oleh Lurah setempat serta beberapa orang saksi,” ungkap Raka Putra, Kasipenkum KejatiNTT kepada sejumlah media, usai pengeladahan.

​Kejaksaan Tinggi NTT menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen institusi untuk terus bergerak dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Nusa Tenggara Timur, tanpa terhalang oleh waktu libur operasional.@RedaksiKRT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *