Kabar Rakyat Tekini, Larantuka_Kejaksaan Negeri Flores Timur, menetapkan LYTF, sebagai Tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Komite SMK Negeri 1 Larantuka Tahun Anggaran 2022. Penetapan ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-01/N.3.16/Fd.1/07/2025 .
Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur, Rolly Manampiring, S.H., M.H.. menyebutkan, perbuatan Tersangka LYTF diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp323.937.927 (tiga ratus dua puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu sembilan ratus dua puluh tujuh rupiah).
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, Tersangka diduga kuat melanggar tuntutan primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.
Tersangka pun harus menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 3 Juli 2025 sampai dengan 22 Juli 2025.
Tersangka dititipkan di Rutan Kelas IIB Larantuka. Sebelum penahanan,
Tersangka pun telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Tim Kesehatan dari Puskesmas Nagi dan dinyatakan SEHAT untuk menjalani masa penahanan.
“Kejaksaan Negeri Flores Timur akan terus mendalami perkara ini secara profesional dan transparan, serta membuka ruang kerja sama dengan instansi terkait guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain.” tegas Rolly Manampiring, S.H., M.H..
Proses pengantaran Tersangka ke Rutan dilakukan dengan aman dan lancar pada pukul 14.10 WITA hingga 14.30 WITA, sebagai bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai prosedur dan menjunjung tinggi asas keadilan.
@RedaksiKRT