HukumKabar BeritaNasionalPendidikan

Respons Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto, Pasca Pemecatan Bripda Mesias Siahaya

24
×

Respons Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto, Pasca Pemecatan Bripda Mesias Siahaya

Sebarkan artikel ini

Kabar Rakyat Terkini, Ambon_Berpikirlah sebelum bertindak, dan kendalikan emosi kala melakukan sesuatu, sebelum semua berakhir menjadi penyesalan. Tindakan kekerasan yang dilakukan Bripda Mesias Siahaya yang menyebabkan kematian  Arianto Tawakal (14), siswa MTs Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku, berujung pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Pasca keputusan sidang Kode Etik Profesi Polri, Irjen Pol Dadang Hartanto, Kapolda Maluku meyakini, masih banyak anggotanya yang melaksanakan tugas secara profesional.

“Saya yakin masih banyak Polisi-polisi yang baik, yang bekerja dengan ikhlas, dengan sungguh-sungguh memberikan kontribusi pada masyarakat dan itu terbukti pada situasi keamanan dan keertiban di wilayah Maluku,” terang Kapolda kepada para awak media.

Pemecatan salah satu anggota Kompi I Batalyon C Pelopor satuan Brimob Polda Maluku,  dari keanggotaan Polri, menjadi pembelajaran bagi institusi.

Berdasarkan fakta dalam persidangan, majelis menyimpulkan Bripda Mesias terbukti melanggar kewajiban menjaga kehormatan dan reputasi institusi, menaati norma hukum, maupun melanggar larangan melakukan tindakan kekerasan dan perilaku tidak patut.

“Kita tentu belajar dari kasus permasalahan ini, dan kita berharap ini tidak terjadi lagi. Saya mengharapkan seluruh anggota tetap memegang teguh jiwa ksatria, abdi utama kepada nusa dan bangsa, dimana tugas pokoknya berjiwa melayani, menegakkan hukum benar-benar diterapkan untuk kemanan dan ketertiban,” ujarnya.

Polri Apresiasi Respons Masyarakat

Selain menyebabkan remaja  pelajar MTs meninggal dunia, tindakan kekerasan Bripda Mesias Saihaya juga menyebabkan NKT, kakak korban, menjalani perawatan intensif di rumah sakit  Prof dr. J.A. Latumeten,, Kota Tual.

“Saya pada keempatan ini mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang demiian ikhlas, mendukung sehingga wilayah Maluku tetap kondusif,” ungkap Irjen Dadang.

Kapolda Maluku berjanji memperhatikan semua aspirasi masyarakat dan memastikan pihaknya bertindak obyektf, transparan dan berkeadilan.

Kesungguhan Polda maluku dibuktikan dengan kehadiran pihak eksternal selama proses sidang KEP berlangsung.

“Ini adalah bukti kesungguhan yang kita laksanakan untuk percepatan ini dengan mengundang pihak eksternal untuk melihat bahwa sidang ini benar benar obyektif, fair  dan transparan,”  tegas Irjen Dadang.

Selain sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela, KKEP juga menjatuhkan sanksi administratif  kepada Bripda Mesias berupa penempatan pada tempat khusus (Patsus) selama 5 hari yang telah dijalani.

Terhadap putusan majelis KEP, terhukum Bripda Mesias Siahaya menyatakan pikir-pikir.

Sementara pasca persidangan  KEP, penyidik akan melakukan pemeriksaan perbuatan pidana Bripda Mesias. @RedaksiKRT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *