Kabar Rakyat Terkini, Lembata_Merasa tak pernah terlibat dalam aktivitas perencanaan mega proyek Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTB) di Atadei, kabupaten Lembata, Nusa tenggara Timur, Tokoh Adat dan tokoh Umat, mempertanyakan pencatutan nama mereka di dalam Pokja Pendamping Pembangunan PLTB Atadei, 2×5 Megawatt.
Tokoh adat tersebut ialah Agustinus Bala Puhun dan Emerensiana Peni tokoh Umat di desa Atakore, yang lokasinya paling dekat dengan titik rencana proyek geothermal.
Dia mengaku tanpa dikonfirmasi, nama dan statusnya sebagai tokoh adat Desa Atakore, tiba-tiba tercatat dalam SK Bupati Lembata Nomor 163 tahun 2026, tentang Kelompok Kerja Pendamping Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Atadei 2×5 MW.
Agustinus Bala Puhun, terdaftar menjadi anggota ke-23, pada Bidang Pengadaan Lahan dan Ganti Rugi, di bawah koordinator Camat Atadei.
Kepada Kabar Rakyat Terkini pada Senin (16’03’26), Agustinus mengadu dan berkeberatan, karena dirinya telah menyatakan sikap menolak proyek geothermal.
“Ini mereka kasih masuk saya punya nama jadi kalau kita pergi pencuri, saya juga ikut pergi pencuri ka?” gugat Agustinus usai mengikuti pertemuan dengan Bapak Uskup Larantuka.
Tidak hanya keberatan, Agustinus juga mendesak Bupati Lembata, Petrus Kanisius Tuaq harus segera mengeluarkan namanya dan memulihkan nama baiknya.
Tak hanya Agustinus, SK Bupati lembata iini pun mencatut nama Emerensiana Peni. Namanya juga tertera sebagai anggota Bidang Pengadaan Lahan dan Ganti Rugi.
Emerensiana didaulat sebagai sebagai Tokoh Perempuan Desa Atakore dadakan. Pasalnya, Emerensiana mengaku sehari-hari sebagai tokoh umat, karena menjabat sebagai Ketua Dewan Stasi Watuwawer, Desa Atakore, bukan Tokoh Perempuan Desa, seperti tercatcat dalam SK.
Emerensiana kesal, karena pencatutan itu mencederai kredibilitasnya sebagai tokoh umat.
“Paling tidak itu ada pemberitahuan. Saya sebagai dewan stasi tapi di dalam SK itu sebagai tokoh perempuan,” gerutu Emerensiana.
Emerensiana meminta kepada Bupati Lembata untuk mengeluarkan namanya dari SK tersebut.
“Nama saya mesti dicabut dari SK itu, setelah itu pemulihan nama baik,” tegasnya.
Pencatutan nama para tokohmasyarakat ini menuai kritik keras Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) NTT.
Divisi Advokasi WALHI NTT, Grace Gracelia mensinyalir pola pencatutan nama tersebut merupakan upaya memecah gerakan penolakan, yang sudah solid di masyarakat.
“Kami menduga Bupati Lembata melakukan ini untuk mengadu domba masyarakat yang selama ini menolak geothermal di Lembata,” tegas Grace.
Untuk itu, Grace mendesak Bupati Lembata untuk bertanggung jawab dan mengklarifikasi secara transparan ke publik terkait pencatutan nama dalam SK yang kontroversial itu.
Sebelum kedua tokoh masyarakat menyadari ada pencatutan nama mereka, RD Sinyo da Gomez, Imam Katolik yang menjabat sebagai Deken Lembata, terlebih dahulu membongkar pencatutan namanya di dalam SK tersebut.
SK Pokja Pendamping Nomor 163 Tahun 2026 yang ditandatangani Bupati Lembata, Petrus Kanisius Tuaq, 25 Februari 2026 lalu, RD Sinyo menduduki posisi sebagai Pengarah Pokja bersama Bupati Lembata, Wakil Bupati Lembata, Ketua DPRD Lembata, Ketua Pengadilan Negeri Lewoleba, Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Kapolres Lembata, Danramil 1624 – 03 Lewoleba dan Kepala BPN Kabupaten Lembata.

“Saya kaget karena saya tidak pernah dihubungi atau diminta untuk masuk ke situ,” ungkapnya pada Sabtu (07/03/26) lalu, saat mengikuti acara bukber di rujab Wabup Lembata..
Deken Lembata ini pun memohon pemerintah mengeluarkan namanya dari struktur Pokja.
Sebagai pengarah dan selaku pemimpin tertinggi umat Katolik di Kabupaten Lembata, dirinya harus patuh pada komitmen gereja terkait geothermal.
“Bapa uskup sedaratan Flores sudah mengatakan penolakan terhadap geothermal, sehingga saya tidak bisa buat lebih dari itu, saya akan mengikuti kebijakan dan sikap pimpinan saya. Makanya saya kaget ketika nama saya masuk dalam struktur itu, saya tidak tahu mereka punya pertimbangannya apa, tetapi saya tidak pernah dihubungi,” tegasnya, (EA)
Post Views: 15