Kabar Rakyat Terkini, Waingapu _Polres Sumba Timur, Polda NTT berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok program bank fiktif yang dilakukan RAH, mantan pegawai salah satu bank di Kota Waingapu. Aksi kejahatan tersangka RAH membuat seorang warga kehilangan dana sebesar Rp2 miliar. Fakta ini disampaikan langsung oleh Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimbawa, dalam konferensi pers di Mapolres, Jumat (5/12/2025).
Menurut AKBP Dr. Gede Harimbawa, kasus tersebut bermula dari laporan korban berinisial EU pada September 2025.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi menetapkan RAH, mantan pegawai salah satu bank di Kota Waingapu, sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Kasus ini bermula pada Desember 2024, ketika pelaku mendatangi rumah korban dan menawarkan program investasi bank yang disebut “Get Reward”.
Pelaku meyakinkan korban bahwa program tersebut resmi dari bank, dengan iming-iming cash back Rp 120 juta, jika korban menyetor dana Rp 2 miliar.
Korban yang percaya lalu menyerahkan buku tabungan serta menandatangani slip penarikan.
Pelaku mencairkan uang tersebut setelah melakukan konfirmasi via WhatsApp.
Tidak lama berselang, pelaku menyetor Rp120 juta ke rekening korban sebagai cashback, sehingga korban semakin yakin program itu benar.
Pada Mei 2025, Pimpinan bank mendatangi korban dan menemukan adanya transaksi mencurigakan.
Setelah investigasi internal, pihak bank memastikan bahwa program “Get Reward” tidak pernah ada, dan dana yang disetor korban tidak pernah masuk dalam program apa pun.

“Cashback Rp 120 juta yang diterima korban, ternyata berasal dari uang korban sendiri yang ditarik oleh pelaku. Ini merupakan bagian dari tipu muslihat untuk memperkuat kepercayaan korban,” ungkap Kapolres kepada sejmlah media.
Dalam pemeriksaan, penyidik mengungkap bahwa pelaku menggunakan sekitar Rp1,88 miliar untuk keperluan pribadinya, termasuk membeli satu unit mini bus Toyota Innova Reborn.
Perkara ini kemudian resmi naik ke tahap penyidikan, setelah Polres Sumba Timur menerbitkan dua surat perintah penyidikan pada Oktober dan November 2025.
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Sumba Timur.
Atas peristiwa ini, Kapolres mengingatkan masyarakat untuk selalu mewaspadai bentuk investasi atau program bank yang menjanjikan keuntungan tidak wajar.
“Jangan mudah percaya pada tawaran investasi, apalagi yang mengiming-imingi keuntungan besar dalam waktu singkat. Pastikan informasi tersebut benar-benar resmi dari lembaga yang bersangkutan,” tegasnya.
Polres Sumba Timur memastikan proses hukum terhadap tersangka terus berlanjut dan berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga tuntas.@RedaksiKRT











