DesaHukum

Polres Lembata Bongkar 10 Kasus Pencurian dengan Terduga Pelaku Anak, Puluhan BB Diamankan

83
×

Polres Lembata Bongkar 10 Kasus Pencurian dengan Terduga Pelaku Anak, Puluhan BB Diamankan

Sebarkan artikel ini

Kabar Rakyat Terkini, Lembata_Kepolisian Resort (Polres) Lembata Nusa Tenggara Timur, akhirnya mengungkap tindak pidana pencurian, yang diduga melibatkan sejumlah anak dan seorang oknum guru sebagai penadah. Melalui konferensi Pers di gelar di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lembata, Rabu (21/01)  terungkap 10 kasus tindak pidana pencurian yang dilakukan para terduga pada 8 lokasi di Kabupaten Lembata.

Kapolres Lembata, AKBP Nanang Wahyudi didampingi Kasat Reskrim, Muhammad Ciputra serta Kanit Pidum Willy Lamapaha  mengungkapkan 8 TKP aksi pencurian tersangka.

“Dari 10 kasus yang terungkap ini, para pelaku melakukan aksinya di 8 tempat berbeda yang meliput Desa Waowala dan Desa Beutaran Kecamatan Ile Ape. Lewoleba Selatan, Kota Baru, Komak, Desa Pada, Lusikawak di Kecamatan Nubatukan serta kawasan Pelabuhan laut Lewoleba, ” papar AKPB Nanang Wahyudi.

Kapolres menambahkan, sejumlah kasus pencuria terjadi di rumah warga dan kios, dengan waktu kejadian paling banyak pada dini hari. Kerugian yang dialami korban akibat pencurian bervariasi pada kisaran Rp 1,6 juta hingga Rp 20 juta.

Apara kepolisian juga berhasil mengamankan sebanyak 26 barang bukti. Jumlah dan jenisnya bermacam-macam mulai dari sepeda motor, handphone berbagai merk, laptop, kain sarung tenunan, perhiasan hingga etalase jualan rokok.

“ Kami berhasil amankan 26 barang bukti. Ada sejumlah unit telepon genggam berbagai merk, laptop, speaker, alat cas, kain tenun, etalase rokok, perhiasan hingga empat unit sepeda motor masing-masing jenis Honda Beat, Vixion, Revo dan Suzuki Nex, ” terang Kapolres Nanang.

Selain itu, polisi juga mencatat adanya 5 barang temuan, berupa satu unit laptop Acer, satu unit iPhone, satu unit HP Oppo, alat cas Samsung, tas ransel, serta kain tenun.

Dari 10 kasus yang terungkap, dalam catatan polisi, mayoritas terduga pelaku masih berusia anak dan pelajar dengan rentang usia 16 – 19 tahun.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lembata, Muhammad Ciputra menegaskan pihaknya tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah dan sesuai KUPA dan KHP dalam penanganan perkara.

Waspada Penjualan Barang Murah

Terkait maraknya pencurian barang berharga di Kabupaten Lembata seperti handphone, laptop, kain sarung hingga sepeda motor, Ciputra menghimbau masyarakat untuk hati-hati dalam membeli barang yang ditawarkan dengan harga murah.

” Kami berharap masyarakat Lembata harap berhati-hati dan perlu dicek jika ada yang menawarkan barang dengan harga tidak wajar. Jangan sampai barang yang dibeli adalah hasil curian,” ungkap Ciputra.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda kategori V. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 477 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal hingga 9 tahun penjara, sesuai dengan peran dan perbuatan masing-masing pelaku. *(EA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *