DesaHukumKabar BeritaPendidikanUsaha

Polisi Lembata Periksa Anak Pelaku Pencurian, Oknum Guru Terduga Penadah Barang Curian

868
×

Polisi Lembata Periksa Anak Pelaku Pencurian, Oknum Guru Terduga Penadah Barang Curian

Sebarkan artikel ini

Kabar Rakyat TerkiniLembata _Periode Desember 2025-awal Januari 2026, publik Lembata resah dengan maraknya aksi pencurian aneka barang, mulai dari kain sarung tenunan, handphone, laptop hingga ternak ayam. Dari banyaknya kejadian pencurian, Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort (Satreskrim Polres) Lembata telah menangani 7 laporan dan memeriksa 10 saksi. Sembilan di antaranya adalah pelajar dan berusia anak. Mirisnya, satu saksi terperiksa lainya yang diduga sebagai penadah barang curian berprofesi sebagai guru.

Kasatreskrim Polres Lembata, Muhamad Ciputra Abidin, S.Tr.K.,M.Si pada Sabtu (17/01) menyebutkan pihaknya telah bertindak cepat melakukan pemeriksaan terhadap para saksi mulai Kamis-Jumad (15-16 Agustus 2026). Para saksi yang masih berusia anak sebagianya diantar langsung oleh keluarga untuk menjalani pemeriksaan di Mapolres Lembata.

“Kami berterima kasih karena keluarga anak-anak ini kooperatif. Bahkan ada yang berinisiatif antar anaknya untuk datang dan diperiksa. Kita sudah periksa 10 orang. Sembilan orang itu pelajar namun ada satu yang sudah 18 tahun. Lainnya pelajar dan masih berusia anak. Dari 9 orang itu, salah satunya perempuan, ” papar Muhamad Ciputra.

Dari pemeriksaan awal, tambah Ciputra, anak-anak yang diperiksa mengaku mencuri dan menjualnya untuk kebutuhan senang-senang.

Mayoritas mereka sudah saling kenal dan sering lakukan aksi bersama-sama.

“ Dari pemeriksaan, mereka mengaku mencuri untuk senang-senang saja. Jadi barang yang dicuri lalu dijual. Uang hasil jual mereka pake untuk senang-senang, beli makan dan minum-minum. Mereka punya satu tempat semacam basecamp di Lamahora, sebuah bekas kios tidak terpakai. Biasanya setelah curi dan jual, mereka janjian kumpul di sana, beli makan minum dan senang-senang, ” tambahnya.

Selain 9 saksi pelajar, polisi juga memeriksa satu saksi yang diduga menjadi penadah barang curian yang berprofesi sebagai guru salah saru sekolah di Lewoleba Kabupaten Lembata.

“ Dari 10 orang itu, satunya orang dewasa. Bekerja sebagai guru. Dari hasil periksa awal, ada dugaan dia menjadi penadah barang curian. Kita masih dalami lagi,” ungkap Ciputra.

Dirinya menambahkan, pihaknya masih mendalam informasi awal adanya pihak lain yang juga jadi penadah barang curian.

Dalam catatan informasi awal, ada cukup banyak kasus pencurian. Namun, menurut Ciputra, pihaknya masih menanti laporan resmi dari para korban ke Polres Lembata.

“ Yang sudah kita tangani ada 7 laporan. Tapi informasi yang kita kumpulkan, sebenarnya masih ada beberapa kasus termasuk ada kasus pencurian sepeda motor. Namun kita masuk tunggu para korban untuk datang membuat laporan resmi, ” terang Ciputra.

Sejumlah barang bukti pencurian yang belum sempat dijual, telah diamankan Satreskrim Polres Lembata berupa handphone, laptop, kain sarung tenun dan speaker.

“ Sudah kita amankan, tapi jumlahnya masih dirincikan tim. Nanti akan kita rilis lengkap,” tambahnya.

Terkait saksi anak di bawah umur, Kasatreskrim menegaskan bahwa penanganan akan dilakukan sesuai dengan prosedur dan aturan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Senin atau selasa pekan depan, Satreskrim Polres Lembata akan melakukan gelar perkara dan konferensi pers bersama Kapolres Lembata. (EA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *