Kabar Rakyat Terkini, Ambon _Tindakan Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jefriks Berhitu yang menerbitkan SK penurunan pangkat adalah tidak sah. Jefricks menerbitkan SK Nomor: 800.1.6.2/2491 tentang Hukuman Disiplin Teguran Ringan tanggal 10 September 2025 kepada Zainab Tuanani. Zainab menjabat sebagai Analis Data dan Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. SK ini dinilai cacad hukum, menutut juru bicara Pemda Maluku Kasrul Selang, saat dikonfirmasi, Kamis (25/9/2025 sekitar pukul 21.00 Wit.
“Tidak berwewenang,” jawab singkat Kasrul melalui pesan WhatsApp.
Baginya, apa yang dilakukan Kabid GTK adalah kepentingan internal dan permasalahannya sudah diselesaikan Kadis atas arahan BKD.
“Kayaknya hanya kepentingan internal saja, tadi juga sudah diselesaikan oleh Kadis atas petunjuk dari BKD,” tegasnya.
Penegasan ini juga diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku James Th. Leiwakabessy. Dia mengungkapkan keputusan itu harus dari

“Keputusan hukuman disiplin lisan yang bersangkutan, sebagai atasan langsung memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan. Disiplin ASN jelas, jika sedang dan berat adalah PPK,” tegasnya. saat di konfirmasi media ini..
Dijelaskan, hal ini berdasarkan PP Nomor 94 tahun 2021 sehingga yang bersangkutan ttd melihat pada hukuman dinas yang tertulis di atas hukuman dnass lisan.
“Hal ini telah kami komunikasikan dengan PNS (Kabid-red) maupun staf nya dengan Kasubag Kepegawaian dan umum serta operator & admin atas persoalan tersebut,” terangnya.
Dirinya menegaskan, Pemda Maluku memiliki absensi online terintegrasi sehingga apa yang ASN berikan akan dikembalikan sesuai penginputan, karena penilaian bersifat objektif, transparan serta angkuntabel.
“Jika hukdis ringan jelas atasan langsung secara berjenjang. Hukdis sedang kewenangan nya adalah PPK,” tegasnya.
@RedaksiKRT