Kabar Rakyat Terkini, Kota Kupang_Di hadapan puluhan pengusaha dan Asosiasi Pengusaha, Gubernur NTT Melki Laka Lena memimpin Dialog Perpajakan yang juga dihadiri Kepala Kantor Wilayah Dirjen Perbendaharaan Provinsi NTT, Adi Setiawan, Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pajak (Kanwil DJP) Nusa Tenggara, Samon Jaya, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang Rimedi Tarigan, Para Pimpinan OPD Lingkup Pemprov NTT,
Kegiatan konsolidatif ini bertujuan optimalisasi pajak untuk pertumbuhan ekonomi daerah.
“Pajak merupakan salah satu sumber utama dana untuk pembangunan nasional yang telah ada sejak awal berdirinya negara. Pajak juga sebagai penggerak ekonomi dengan tidak hanya sebagai pemasukan negara tetapi juga sebagai instrumen yang menggerakkan aktivitas ekonomi secara keseluruhan,” ungkap Gubernur Melki.
Ia juga mengungkapkan, sistem perpajakan harus terus disesuaikan dengan kondisi dan situasi ekonomi yang berubah-ubah.
Maka itu perlu ada kesepemahaman baik dari pihak pengusaha maupun aparat pajak serta pemerintah daerah terkait aturan dan mekanisme perpajakan.
“Sangat dibutuhkan sinergi antara Pengusaha, Pajak, dan Pemerintah. Pengusaha dan petugas pajak perlu berinteraksi secara lebih terbuka agar proses perpajakan berjalan dengan lancar. Pengusaha diharapkan memahami beban perpajakan, sementara petugas pajak harus peka terhadap dinamika bisnis pengusaha,” jelasnya.
“Pengusaha atau asosiasi perusahaan bukan sekadar pelaku ekonomi, tetapi mitra strategis pemerintah dalam membangun NTT. Setiap pengusaha perlu taat pajak sesuai ketentuan dan itu bentuk kontribusi nyata bagi daerah serta investasi jangka panjang bagi stabilitas usaha. Hubungan pengusaha dan aparat pajak harus berbasis pada kepercayaan, keterbukaan dan kepastian hukum,” jelasnya.
Ia menyebutkan pentingnya upaya melalui kebijakan kolaboratif dengan penyusunan kebijakan pajak yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan agar lebih responsif dan adaptif.

Selain itu, Gubernur juga menyebutkan poin-poin penting pemanfaatan pajak untuk kesejahteraan bersama yaitu :
1). Distribusi dan Penggunaan Dana. Pajak yang terkumpul digunakan untuk kepentingan masyarakat luas dan pembangunan daerah.
2). Peningkatan Kapasitas Pemerintah Daerah. Pendapatan pajak diharapkan dapat memperkuat anggaran daerah dan pelaksanaan program pembangunan lokal.
3). Keseimbangan Fiskal. Upaya mencapai keseimbangan antara penerimaan pajak dan pengeluaran negara/daerah demi stabilitas ekonomi.
Gubernur Melki juga mengingatkan terkait efektifitas pelayanan pajak dan integritas perpajakan.
“Adapun beberapa hal penting yang harus kita fokuskan yaitu upaya pelayanan pajak yang lebih efektif dan efisien dengan memberikan kemudahan dan keterbukaan dalam proses administrasi agar masyarakat merasa dilayani dengan baik. Serta menjaga integritas sistem perpajakan agar dana publik benar-benar digunakan sebagaimana mestinya untuk kemajuan daerah,” kata Gubernur.
Beliau juga menekankan pentingnya sosialisasi budaya wajib pajak dan mendorong generasi muda untuk taat pajak sejak dini.
“Perlunya edukasi berkelanjutan agar masyarakat memahami kewajiban perpajakan dengan melibatkan generasi muda dalam pembelajaran pajak untuk menanamkan budaya taat pajak sejak dini. Hal itu dapat didukung dengan optimalisasi penggunaan media sosial untuk menjelaskan regulasi dan manfaat pajak bagi kemajuan bangsa dan daerah,” kata Gubernur.
Dalam dialog tersebut, juga didiskusikan terkait dengan optimalisasi pajak daerah melalui sektor pariwisata, kelautan dan perikanan, perizinan dan perdagangan, perhubungan, energi dan sumber daya mineral, UMKM, pemanfaatan aset daerah dan lain-lain. @RedaksiKRT











