HukumNasionalUsaha

Pilih Pulihkan Kerugian Korban, Polda NTT Gunakan Restorative Justice Kasus Investasi Bodong Rp 700 juta

26
×

Pilih Pulihkan Kerugian Korban, Polda NTT Gunakan Restorative Justice Kasus Investasi Bodong Rp 700 juta

Sebarkan artikel ini

Kabar Rakyat Terkini, Kota Kupang_Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) mengambil langkah penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dalam penanganan kasus dugaan investasi bodong yang ditangani Subdit 2 Ditreskrimsus Polda NTT. Proses gelar perkara RJ tersebut dilaksanakan pada Rabu (8/4/2026), sebagai upaya pemulihan kerugian para korban sekaligus penyelesaian perkara secara berkeadilan.

Kasus ini bermula pada Desember 2021, ketika pelapor, yakni Selly Kameo dan Mariana Kelly bersama sejumlah korban lainnya, mengikuti investasi berbasis aplikasi online yang diperkenalkan oleh terlapor berinisial S selaku founder. Dalam struktur perusahaan tersebut, turut terlibat HO sebagai owner, AW sebagai CEO, serta H sebagai admin.

Dalam perkembangannya, para pelapor yang mendapat pendampingan dari terlapor S kemudian turut merekrut anggota baru hingga mencapai kurang lebih 40 orang.

Para member dijanjikan keuntungan besar, melalui pembelian koin aplikasi seharga Rp2.000 per koin, yang disebut akan diperdagangkan di pasar kripto Pancake Swap dengan harga listing awal Rp 25.000 per koin pada 15 Januari 2023.

Namun realisasi di lapangan jauh dari harapan. Saat koin mulai diperdagangkan, harga hanya mencapai sekitar Rp13.000 per koin dan terus merosot drastis hingga menyentuh kisaran Rp300 per koin.

Kondisi semakin diperparah ketika pada Juli 2023 aplikasi tersebut tidak lagi dapat diakses oleh para member. Akibatnya, sekitar 40 korban mengalami total kerugian mencapai Rp700 juta.

Menindaklanjuti laporan pengaduan dari Mariana Kelly pada 8 Mei 2025, penyidik Subdit 2 Ditreskrimsus Polda NTT melakukan serangkaian penyelidikan.

Pada Desember 2025, salah satu terlapor, AW, berhasil ditemui dan bersedia memberikan keterangan. Dari hasil komunikasi dan pertimbangan bersama, disepakati penyelesaian perkara melalui jalur Restorative Justice.

Gelar RJ , dipimpin Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda NTT Kompol Yan Kristian Ratu, SH, bersama unsur Itwasda, Bid Propam, Bidkum Polda NTT, perwakilan subdit Ditreskrimsus, bersama para pelapor, serta terlapor AW, dengan point utama  mengedepankan kepentingan pemulihan hak  korban

“Polda NTT berkomitmen menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan kerugian korban. Dalam kasus ini, pendekatan restorative justice dipilih karena adanya itikad baik dari pihak terlapor untuk bertanggung jawab dan mengembalikan kerugian para korban,” jelas Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H.,.

Langkah RJ ini  melalui mekanisme dan kajian hukum yang ketat, serta melibatkan pengawasan internal untuk memastikan proses berjalan transparan dan akuntabel.

“Kami memastikan seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan melibatkan fungsi pengawasan dan pembinaan hukum internal. Harapannya, para korban mendapatkan keadilan secara nyata melalui pemulihan kerugian,” tambahnya.

Perwakilan korban, Mariana Kelly, didampingi Debora Ludji dan Martinus Lodo Ratu, mengapresiasi kerja Polda NTT yang telah membantu memperjuangkan hak-hak korban.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polda NTT, khususnya penyidik Ditreskrimsus, yang telah memfasilitasi penyelesaian kasus ini. Kami berharap proses ini benar-benar memberikan kepastian dan pemulihan bagi kami sebagai korban,” ujarnya.

Polda NTT juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mengikuti investasi digital, serta memastikan legalitas dan kredibilitas platform sebelum menanamkan dana guna menghindari kasus serupa di masa mendatang. @RedaksiKRT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *