Kabar Rakyat Terkini, Kota Kupang_Personel Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) melalui Unit Resmob Ditreskrimum berhasil mengamankan AS (20), terduga pelaku tindak pidana pemerkosaan terhadap J.D.A.L. (21), perempuan penyandang disabilitas.
Tersangka AS sempat menjadi bulan-bulanan massa.
Beruntung, unit Resmob pimpinan IPDA Theorangga Rohi segerake Tempat Kejadian Perkara (TKP), untuk mengamankan TSK AS di Batuplat, Kota Kupang, Sabtu (28/3/26).
Pelaku langsung dievakuasi ke Markas Ditreskrimum Polda NTT untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Saat diamankan, pelaku dalam kondisi dipengaruhi minuman keras.
Sementara korban mengalami luka serius berupa pendarahan pada bagian kemaluan dan telah mendapatkan penanganan medis.
Kapolda NTT, Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si. melalui Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen menangani kasus ini secara profesional dan tegas.
“Kami memastikan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat. Dalam kasus ini, terduga pelaku telah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Minggu (29/3).
Lebih lanjut, ia juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap korban, khususnya perempuan dan penyandang disabilitas.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada pihak kepolisian. Kami juga memastikan korban mendapatkan pendampingan serta perlindungan maksimal,” tambahnya.
Selanjutnya, kasus ini telah dilaporkan kepada pimpinan dan dilakukan serah terima penanganan kepada Tim Zero Ditreskrimum Polda NTT serta Unit PPA PPO untuk pendalaman dan proses hukum lebih lanjut.
Polda NTT menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi hukum yang tegas kepada pelaku sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai bagian dari komitmen mewujudkan NTT Penuh Kasih. @RedaksiKRT











