Kabar Rakyat Terkini, Labuan Bajo_Patroli gabungan Ditpolairud Polda NTT bersama Balai Taman Nasional Komodo (BTNK), berhasil membekuk pemburu liar rusa, di kawasan TN Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.

Patroli gabungan ini dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dari Balai Taman Nasional Komodo, menyusul informasi adanya aktivitas perburuan liar di wilayah Loh Laju Pemali, kawasan konservasi Taman Nasional Komodo, pada Senin 15 Desember 2025.

Dirpolairud Polda NTT Kombes Pol Irwan Deffi Nasution, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa  Polda NTT selau berkomitmen menjaga kelestarian ekosistem dan menindak tegas kejahatan terhadap satwa dilindungi.

“Patroli gabungan ini merupakan bentuk sinergi Polri bersama instansi terkait dalam melindungi kawasan konservasi nasional dari aktivitas ilegal yang merusak ekosistem dan mengancam kelangsungan hidup satwa liar,” tegas Kombes Irwan lantang.

Tiga pelaku yang berhasil ditangkap berasal dari desa Lambu, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat,

Mereka adalah;

  • Yasin (36 tahun), beralamat di RT  007/ RW  004, desa lambu.
  • Abdulah (37 tahun), warga RT 021/ RW 011, Desa Simpasai.
  • Adrun (18 tahun), warag RT 001/ RW 001, dusun Sori Dungga.

Sesuai informasi dalam KTP-nya, dua pelaku bekerja sebagai petani, dan yang lainnya belum bekerja.

Diwarnai Proses Kejar–Kejaran dan Kontak Senjata

Para pelaku yang tertangkap basah sedang berburu rusa, tak mau menyerah. Mereka melakukan pelarian hinggga dikejar oleh team Patroli.

Pengintaian  dimulai sejak Sabtu (13/12/2025) setelah petugas BTNK menerima informasi intelijen, terkait rencana perburuan rusa. Informasi tersebut diperkuat melalui pemantauan GPS tracker yang terpasang pada perahu pelaku.

Tim gabungan yang melibatkan personel Ditpolairud Polda NTT, Korpolairud Baharkam Polri, Satpolairud Polres Manggarai Barat, Gakkum Kemenhut, serta BTNK, bergerak menuju lokasi target pada malam hari.

Keberadaan para pelaku terendus pada Minggu dini hari (14/12/2025) sekitar pukul 02.00 wita.

Tim mendapati sebuah perahu yang sesuai dengan ciri-ciri target.

Saat dilakukan upaya penghentian, perahu pelaku justru melarikan diri dan melakukan perlawanan dengan menembaki speedboat tim patroli, sehingga terjadi kejar-kejaran dan kontak senjata di perairan Pulau Komodo.

Setelah beberapa kali tembakan peringatan, tim akhirnya berhasil menghentikan perahu pelaku. Tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan, sementara beberapa lainnya melarikan diri ke laut dan masih dalam proses pencarian.

Saat proses olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan pada Senin (15/12/2025), tim menemukan sejumlah barang bukti di dalam perahu tanpa nama berwarna abu-abu, antara lain:

  • Satu ekor rusa jantan
  • Satu pucuk senjata api laras panjang lengkap dengan peluru
  • Sepuluh butir selongsong peluru
  • Dua bilah pisau
  • Tiga tas
  • Satu unit telepon seluler
  • Senter, tikar, dan perlengkapan lainnya

Tiga orang terduga pelaku yang diketahui berasal dari Kabupaten Bima, Provinsi NTB, saat ini telah diserahkan untuk proses hukum lebih lanjut.

Dirpolairud Polda NTT menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung penegakan hukum lingkungan.

“Pulau Komodo adalah kawasan konservasi dunia. Tidak ada toleransi terhadap perburuan satwa dilindungi. Kami akan terus meningkatkan patroli dan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan lingkungan,” ujar Kombes Pol Irwan Deffi Nasution.

Seluruh barang bukti telah diamankan di Labuan Bajo untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kegiatan patroli dan pengamanan berlangsung aman, terukur, dan sesuai prosedur hukum.

@RedaksiKRT