HukumUsaha

OJK Panggil Fintech Rupiah Cepat, Gegara Transferan Uang

20
×

OJK Panggil Fintech Rupiah Cepat, Gegara Transferan Uang

Sebarkan artikel ini

Kabar Rakyat Terkini, Jakarta_ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil managemen Rupiah Cepat, setelah mendapat pengaduan masyarakat, yang menerima transferan tak teridentifikasi dari PT Kredit Utama Fintech Indonesia (Rupiah Cepat). Langkah ini dilakukan OJK sebagai penegasan kembali bahwa pelindungan konsumen merupakan prioritas utama dalam pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk industri financial technology (fintech) peer-to-peer lending/pinjaman daring (pindar).

Tindakan OJK ini sebagai respons cepat atas informasi yang beredar di media massa dan media sosial, mengenai keluhan masyarakat yang menerima dana secara tiba-tiba dari aplikasi milik PT Kredit Utama Fintech Indonesia (Rupiah Cepat), tanpa melakukan pengajuan pinjaman,

Karenanya OJK  setelah menerima pengaduan dari masyarakat terkait hal ini, memanggil dan meminta klarifikasi dari pihak penyelenggara Rupiah Cepat. OJK pun meminta Rupiah Cepat untuk melakukan proses investigasi lanjutan atas dugaan pelanggaran yang terjadi dan melaporkan ke OJK,  serta memberikan respons dan tanggapan terhadap pengaduan konsumen sesuai ketentuan.

Terhadap kasus ini, OJK menghimbau masyarakat, untuk selalu berhati-hati dalam menerima tawaran pinjaman dari entitas manapun.

“Masyarakat pun harus senantiasa menjaga dengan baik kerahasiaan kata sandi (password)/one time password (OTP) perangkat yang digunakan, guna menghindari terjadinya penyalahgunaan dari pihak yang tidak bertanggungjawab,” pesan OJK melalui press realease  kepada sejumlah media Rabu (21/05/25).

Pantauan Kabar Rakyat Terkini pada sosial media, banyak akun yang mengeluhkan perilaku Rupiah Cepat. Keluhannya berupa telepon berulang untuk menawarkan produk, ataupun menagih bukan kepada nasabahnya.

Akun Tik Tok @Ibrfara bahkan sampai membuat Video kekesalannya lantaran ditagih Rupiah cepat, meski tidak pernah meminjam pada fintech ini.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada OJK apabila menemukan indikasi pelanggaran melalui kontak OJK 157 atau layanan konsumen melalui WhatsApp di 081-157-157-157 atau Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).

@RedaksiKRT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *