Kabar Rakyat Terkini, Manggarai Barat_Nahkoda kapal Piinisi Putri Sainah, berinisial L dan Anak Buah Kapal bagian mesin berinisial M, ditetapkan sebagai tersangka kematian 4 WNA Spanyol, di perairan Taman Nasional Komodo. Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara di Ruang Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, Kamis (8/1/2026). Keduanya dijerat pasal 359 KUHP, dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara atau kurungan 1 tahun.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor:LP/A/7/XII/2025/SPKT.Satpolairud/Polres Manggarai Barat/Polda NTT, tertanggal 30 Desember 2025.
“Berdasarkan hasil gelar perkara yang melibatkan unsur Ditreskrimsus Polda NTT, Propam, dan fungsi pengawasan internal, disepakati penetapan dua tersangka dalam perkara kecelakaan kapal KLM Putri Sakinah,” jelas Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H..
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memaparkan hasil penyelidikan dan penyidikan awal, termasuk keterangan saksi, ahli, serta alat bukti lainnya.
L sebagai Nahkola dan M sebagai ABK diduga berperan dalam terjadinya kecelakaan laut tersebut.
Kabidhumas Polda NTT menegaskan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 359 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, juncto Pasal 330 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Bunyi Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah: “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”
Pasal ini mengatur tentang pertanggungjawaban pidana akibat kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, misalnya dalam kasus kecelakaan lalu lintas
“Penyidik menilai terdapat unsur kelalaian dalam pengoperasian kapal yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan laut dengan korban jiwa,” tegasnya.
Diambil dari web hukumonline,com , R. Soesilo dalam bukunya berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal berpendapat bahwa, kematian dalam konteks Pasal 359 KUHP tidak dimaksudkan sama sekali oleh pelaku. Sebab, kematian tersebut hanya merupakan akibat kurang hati-hati atau lalainya pelaku
Usai penetapan tersangka, penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat akan melanjutkan proses hukum dengan menyusun administrasi penyidikan, melakukan koordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta menyusun dan melengkapi berkas perkara.
“Kami memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penanganan perkara ini menjadi atensi serius Polda NTT,” tambah Kabidhumas.
Gelar perkara berlangsung dari pukul 15.40 Wita hingga 17.20 Wita, dalam ruangan Sat Reskrim polres Manggarai Barat.











