DesaHukumKabar BeritaNasionalPangan

Polres Lembata Musnahkan 700 Liter Miras Tradisional, Akademisi Nilai Kekuasaan Yang Gagal Paham 

50
×

Polres Lembata Musnahkan 700 Liter Miras Tradisional, Akademisi Nilai Kekuasaan Yang Gagal Paham 

Sebarkan artikel ini
Kabar Rakyat Terkini, Lembata,_Kepolisian Resort (Polres) Lembata Nusa Tenggara Timur memusnahkan700, 8 liter minuman keras (miras) jenis arak.  Kapolres Lembata, AKBP Nanang Wahyudi, S.Psi., M.Psi memmimpin langsung pemusnahan, di Mapolres Lembata, Selasa (17/0326). Tujuan pemusnahan untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaan minuman beralkohol.
Kapolres Nanang menegaskan, kegiatan pemusnahan adalah bagian dari Upaya pengawasan, pencegahan peredaran dan penindakan penyalahgunaan minuman keras beralkohol. Ia menampik tindakan ini bukan bentuk kriminalisasi budaya lokal, pembatasan ekonomi dan sosial kemasyarakatan,
“Kami menghormati budaya masyarakat yang memproduksi dan mengedarkan minuman keras beralkohol, sebagai warisan budaya maupun untuk menunjang ekonomi. Apabila mengkonsumsi secara berlebihan yang menimbulkan gangguan kamtibmas dan tindak pidana maka kami Kepolisian wajib bertindak, namun penegakkan hukum pidana hanyalah digunakan sebagai upaya terakhir, sehingga kepolisian berkewajiban untuk mencegah terjadinya tindak pidana yang ditimbul karena konsumsi miras,” tegas Kapolres Nanang.
Kasi Humas Polres Lembata, Iptu Ona Pattipeolohy mengungkapkan jumlah ini merupakan akumulasi giat penyitaan dari para penjual arak di Lembata, dalam operasi KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) yang digelar selama Oktober-November 2025 di wilayah hukum Polres Lembata.
Pemusnahan Miras  Bukan Solusi
Pernyataan Kapolres Lembata ini menuai protes publik Lembata.
Erik Langobelen, DIrektur Tena Pulo Recearch mennilai pemusnahan arak hanya menunjukkan kekuasaan yang gagal paham akan realitas yang diaturnya.
Melalui whatsapp Erik  menganggap negara melalui kepolisian  seolah merayakan kemenangan, padahal sedang menghancurkan penghidupan masyarakat kecil.
“Bagi saya, pemusnahan arak di Lembata oleh kepolisian bukanlah sekadar simbol penegakan hukum, tapi hanya pertunjukan kekuasaan yang gagal memahami realitas yang diaturnya. Negara melalui kepolisian seolah merayakan kemenangan, padahal yang dihancurkan bukan hanya cairan dalam botol, tetapi juga sumber penghidupan masyarakat kecil. Jelas ada kekeliruan serius dalam cara berpikir kebijakan ini,” ujarnya tegas
Erik menemukan  ironi, karena yang disasar adalah mereka yang paling lemah (petani lontar dan pedagang kecil), sementara struktur ekonomi yang timpang tetap tidak tersentuh.
Di sini, arak bahkan direduksi seolah sebagai biang tunggal pelanggaran kamtibmas, sementara kemiskinan, keterbatasan akses ekonomi, dan ketimpangan struktural justru dibiarkan utuh. Ini bukan pencegahan, ini pengalihan masalah.
“Ini kriminalisasi kemiskinan, karena lebih sibuk menghukum cara orang miskin bertahan hidup daripada memperbaiki kondisi yang memaksa mereka bertahan dengan cara itu.” Jelas Erik Langobelen.
Dosen FIlsafat Ekonomi salah satu perguruan tinggi di Jakarta ini juga mengusulkan, agar kepolisian lebih memilih jalur pengelolaan dan bukannya pemusnahan.
Ia minta kepolisian tidak bergerak sendirian dan perlu mengatur tata kelolah arak yang sangat dekat dengan system ekonomi dan sosial budaya masyarakat Lembata.
“Jika kita benar-benar ingin mencegah dampak buruk alkohol, maka jawabannya bukan pemusnahan, melainkan pengelolaan. Memusnahkan arak tanpa membangun sistem regulasi yang adil sama saja dengan memotong dahan demi menyelamatkan pohon. Terlihat tegas, tetapi sesungguhnya merusak dari akarnya. Karena itu, sudah waktunya kebijakan yang diambil mesti keluar dari logika membabi buta. Arak di Lembata tidak perlu dimusnahkan. Ia butuh diatur, dilindungi, dan ditransformasikan menjadi kekuatan ekonomi, budaya, dan ekologis masyarakat. Kita bisa belajar dari pengalaman kebijakan prohibisi di tempat lain. Semakin ditekan dan dimusnahkan, semakin banyak pemindahannya ke “pasar gelap” yang tentu saja tanpa kontrol, tanpa standar, tapi jauh lebih berbahaya. Jika pola ini diulang di Lembata, maka kita sedang secara sadar menciptakan masalah baru. “ pungkas Langobelen.
Pemerintah Daerah Lembata Harus Peka
Gagal paham kepolisian dalam merespon peredaran arak, menurut Erik Langobelen harus direspon cepat oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata. Polisi tidak bisa dibiarkan sendiri bergerak atas nama ketertiban yang ujungnya akan dinilai tidak afektif pada kegiatan masyarakat.
“Pihak Kepolisian  daripada bergerak sendiri atas nama ketertiban, lebih baik bersinergi dengan Pemda. Pada saat yang sama, Pemda pun mesti peka bahwa kebijakan Polres Lembata agar tidak terkesan tidak afektif. Perlu dipikirkan solusi dan strategi lain termasuk soal tata kelolahnya yang paling utama,” pungkas Erik.
Hampir 1 ton ( 700,8 liter) arak sudah dimusnahkan. Cairan itu sudah meresap masuk ke dalam tanah, dilarutkan hujan yang lagi semangat mengguyur Lembata.
Di sudut-sudut kota, para penjualnya berkeluh tapi jauh di belakang mereka, dapur-dapur masak di pondok-pondok sedang tak berasap. Ada banyak rupiah yang juga larut terbuang. Tidak lupa para pemanjat yang bertarung nyawa di ketinggian pohon kelapa dan lontar.
Berkenaan dengan ini, kata Kapolres Lembata, perlu dikeluarkan regulasi penanganan minuman keras beralkohol jenis Arak guna melindungi usaha masyarakat Kabupaten Lembata sehingga proses produksi dan peredarannya sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.
“Oleh karena itu kami Kepolisian Resor Lembata mengajak kita semua pihak
untuk bekerja sama dan sama-sama bekerja demi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara tercinta ini,” tutupnya. (EA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *