Kabar Rakyat Terkini, Kei Kecil_Bermodalkan akun palsu di Facebook, seorang pemuda di kecamatan Kei Kecil, Maluku Tenggara, menyetubuhi 8 gadis muda dan mengancam serta memeras 65 wanita lainnya. Pelaku berpura-pura menjalin hubungan lalu meminta foto bugil korban, yang digunakan untuk mengancam dan memeras para korbannya.
Kapolres Malra, AKBP Rian Suhendi, S.Pt.,S.I.K didampingi Kasat Reskrim Polres Maluku Tenggara Iptu Barry Talabessy, S.Pd.,S.H.,M.H, menceritakan, awalnya tersangka membuat akun palsu pada media sosial Facebook.
Setelahnya tersangka merayu korban ‘Melati’ (bukan nama sebenarnya) untuk mengirimkan foto tanpa busana/bugil.
Foto-foto korban kemudian digunakan oleh tersangka untuk mengancam, akan diviralkan.
Takut aib terbongkar, korban ‘Melati’ terpaksa menuruti keinginan tersangka untuk disetubuhi.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif terungkap bahwa tersangka berinisial K. T Alias Konven melancarkan aksi bejatnya terhadap korban ‘Melati’ di dalam kamar miliknya, di kawasan Ohoi Kolser, Kecamatan Kei Kecil.
Atas perbuatan bejadnya ini, K. T Alias Konven telah ditetapkan sebagai Tersangka Pemerkosaan dan dijerat pasal Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tersangka pun dijerat Pasal 285 KUHPidana dan Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 14 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Tersanga KS terancam hukuman maksimal pidana pemerkosaan selama 12 tahun penjara,” ungkap Kapolres.
Tersangka sukses menipu dan mengancam, 65 orang Korban, dan berhasil menyetubuhi 8 orang korban lainnya.
Belajar dari peristiwa ini, Polres Maluku Tenggara menghiimbau masyarakat agar cermat dan bijak menggunakan sosmed.
“Terlebih khusus Orang Tua agar selalu mengawasi dan mengedukasi anak dalam menggunakan media sosial, dan berhati-hati dalam menjalin interaksi dengan orang lain apalagi orang asing, sehingga terhindar dari kejahatan berbasis elektronik, terutama terhindar dari predator seksual,” pungkas AKBP Rian Suhendi, S.Pt.,S.I.K mengingatkan.
@RedaksiKRT