DesaHukumKabar BeritaNasionalTerkini

Menyebabkan Kematian Seorang Pelajar di Tual, Bripda Moses Dipecat dalam Sidang Kode Etik

20
×

Menyebabkan Kematian Seorang Pelajar di Tual, Bripda Moses Dipecat dalam Sidang Kode Etik

Sebarkan artikel ini

Kabar Rakyat Terkini, Ambon_Bripda Mesias Siahaya resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari keanggotaan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Putusan tersebut dibacakan Ketua Komisi Sidang Kode Etik Polri, Kombes Pol Indera Gunawan, dalam sidang kode etik yang digelar di Ruang Sidang Disiplin Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Maluku, Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 03.46 wit.

Dalam persidangan itu, Indera Gunawan didampingi Wakil Ketua Komisi Kompol Jamaludin Malawat serta anggota Komisi Kompol Izaac Risambessy.

Bripda Mesias Siahaya, yang merupakan anggota Brimob Batalyon C Pelopor, diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pelajar berinisial AT (14), siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kota Tual, hingga korban meninggal dunia.

Berdasarkan pantauan, saksi pertama yang diperiksa dalam persidangan adalah Nasrim Karim Tawakal (15), kakak korban. Selain itu, sembilan saksi lain yang merupakan anggota Polri turut dimintai keterangan oleh majelis sidang.

Sidang kode etik tersebut berlangsung hingga pukul 24.00  wit, dan sempat diskors oleh pimpinan sidang sampai Selasa (24/2/2026) pukul 03.00 wit..

Setelah sidang dilanjutkan, majelis memutuskan menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Bripda Mesias Siahaya dari keanggotaan Polri.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil pemeriksaan dan pertimbangan majelis dalam sidang etik.@RedaksiKRT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *