BudayaDesaHukumKabar BeritaPolitikTerkini

Memecat Sekdes Karena Hamil diluar Nikah, Kades Kolbano Terima Surat Teguran Bupati TTS

152
×

Memecat Sekdes Karena Hamil diluar Nikah, Kades Kolbano Terima Surat Teguran Bupati TTS

Sebarkan artikel ini
Kabar Rakyat Terkini, Kolbano_Kesal dengan surat teguran Bupati  Timor Tengah Selatan kepada Debigus D. Boimau, S.P., Kepala desa  Kolbano, warga berencana menyegel kantor desa. Debigus memecat Sekretaris Desanya, lantaran melakukan pelanggaran etika dan norma sosial, karena hamil dan melahirkan  anak di luar nikah.  Melalui suratnya,  Bupati TTS, Eduard Markus Lioe menilai  tindakan   pemberhentian  ORI, Sekretaris Desa, non prosedural, dan memerintahkan segera membatalkan SK tersebut.
Surat teguran tertulis Bupati tertanggal 11 November 2025 lalu, meminta Debigus Boimau  membatalkan SK  nomor I/KEP/DS KOL/II/2025, tentang pemberhentian ORI,
Jikalau pembatalan tidak dilaksanakan dalam tenggat waktu 14 hari kerja, maka Kepala Desa Kolbano bakal mendapat sanksi pemberhentian sementara dari jabatannya, bahkan dapat berujung pada pemecatan.
Terbitnya surat teguran ini mendapat reaksi keras masyarakat. Bersama sejumlah tokohnya, warga Kolbano mendukung keputusan Kades  dan menolak keras pembatalan SK pemberhentian ORI.
Warga menilai keputusan pemberhentian adalah tepat dan sesuai kesepakatan bersama tokoh masyarakat dan perangkat desa.
Warga pun membuat surat pernyataan dukungan kepada kepala desa atas penetbitan SK Pemberhentian ORI, kendati  belum mendapatkan rekomendasi dari Camat kolbano.
Warga sepakat memberhentikan ORI, karena kehamilan di luar nikah, dan tidak bisa menunjukkan calon suaminya. Perbuatan  ORI dinilai tidak pantas dilakukan oleh aparat pemerintah.
Sebelum SK  pemberhentian diterbitkan, tokoh masyarakat Desa Kolbano telah meminta ORI untuk segera menikah. Selain ORI, terdapat seorang Tenaga Kesehatan Desa, yang juga hamil di luar nikah.  Aparat TKD tersebut akhirnya menikah dan tidak dipecat.
Namun ketentuan menikah yang dianjurkan sejak cuti hamil pada Juli hingga Oktober 2024 silam, tak ORI patuhi.
Mengetahui akibat pemecatan sekdes berimbas pada nasib kepala desanya, warga pun menyampaikan tuntutan kepada Bupati Timor Tengah Selatan, agar persoalan yang terjadi di Desa Kolbano dapat diselesaikan secara cepat, adil, dan transparan.
“Harapan kami adalah agar situasi ini tidak mengganggu pelayanan publik, tidak merusak stabilitas sosial desa, dan tetap menjaga keharmonisan masyarakat. Kami menekankan bahwa persoalan yang terjadi tidak semata bersifat pribadi, tetapi berdampak langsung pada kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintahan desa, ungkap sejumlah tokoh masyarakat melalui pesan video kepada Kabar Rakyat Terkini.
Warga berharap Bupati TTS bertindak bijaksana,  dan melakukan langkah-langkah administratif dan pembinaan yang tepat, tanpa mengabaikan norma-norma dan nilai sosiall masyarakat setempat.
Warga mengancam akan menyegel kantor desa, jikalau terjadi pemecatan Kepala desa, maupun SK pemecatan sekretaris desa dibatalkan.
Sementara Informasi yang dihimpun Kabar Rakyat Terkini, dari sumber terpercaya, ORI mengaku belum bisa menikah lantaran pacar yang menghamilinya, telah meninggal dunia.
Namun berkembang issue di tengah masyarakat setempat, jika anak yang dikandung sekretaris desa tersebut merupakan hasil dari perselingkuhannya, dengan salah seorang pejabat di lingkup Pemkab TTS.
@RedaksiRT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *