Kabar Rakyat Jakarta_Ketua Dewan Komisioner Otoritas jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, memastikan segenap Pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk selalu menegakkan integritas kerja dalam memberikan kinerja terbaik pada pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan maupun peraturan internal OJK serta kode etik, peraturan pengendalian gratifikasi dan nilai-nilai strategis OJK.
Komitmen ini tertuang dalam “Penandatanganan Kesepakatan Kinerja dan Pakta Integritas OJK” yang digelar di Jakarta, (Selasa,100123) yang diikuti seluruh jajaran Anggota Dewan Komisioner OJK secara Offline beserta semua pegawai OJK se-Indonesia secara daring.
Mahendra menandaskan setiap menjalankan tugasnya, semua pegawai OJK harus mengedepankan prinsip-prinsip good governance dan ketaatan terhadap ketentuan yang berlaku.
“Kita harus fokus pada Kesepakatan Kinerja dan Pakta Integritas yang barusan kita tandatangani. Kita harus jalankan dengan komitmen kuat dan bersiap menghadapi tantangan ke depan secara bersama,” kata Mahendra.
Mahendra juga mengapresiasi sejumlah capaian pelaksanaan penguatan integritas di OJK . OJK menempati Peringkat 2 Kategori Lembaga Non Kementerian dan Peringkat 4 Nasional Indeks Survei Penilaian Integritas Tahun 2022 yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu, OJK juga mendapatkan beberapa penghargaan lain dari KPK yaitu Pengendalian Gratifikasi Terbaik pada tahun 2016, 2017, 2018 dan 2022, Pengelolaan LHKPN Terbaik pada tahun 2017, 2018, dan 2022, Ahli Pembangun Integritas Terinspiratif tahun 2021, serta Insan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) tahun 2022.
@RedaksiKRT