HumanioraKabar BeritaNasionalPendidikanRohani

Ikut Uji LSP Kemenag RI, 28 Orang Raih Kompetensi Manajer Bidang Operasional Zakat

254
×

Ikut Uji LSP Kemenag RI, 28 Orang Raih Kompetensi Manajer Bidang Operasional Zakat

Sebarkan artikel ini

Kabar Rakyat TerkiniBanten_ Puluhan calon Manajer Zakat dari berbagai wilayah Indonesia, menyelesaikan uji kompetensi, yang diselenggarakan Pusat Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia (Pusbangkom SDM) Pendidikan dan Keagamaan Kementerian Agama RI di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.

Pelatihan yang diikuti oleh 28 calon Manajer Zakat berlangsung selama 6 hari, sejak 21 hingga 28 Mei 2025. Pelatihan dengan sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ) dan tatap muka, disempurnakan dengan uji kompetensi. Hal ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. UU ini menegaskan bahwa pengelolaan zakat harus dilakukan secara melembaga, amanah, bermanfaat, adil, dan akuntabel.

Manajemen pengelolaan zakat yang meliputi pengumpulan, penyimpanan, pencatatan, dan penyaluran meniscayakan penanganan yang profesional. Untuk mewujudkan hal tersebut, perlu SDM yang kompeten dan memiliki keahlian di bidangnya. Karena itu, pengelola zakat harus bisa memastikan zakat tersalurkan dengan tepat sasaran dan bermanfaat bagi yang membutuhkan, sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam.

Efa Ainul Falah, Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI menjelaskan, sejatinya amil zakat harus memiliki pengetahuan dan keterampilan memadai dalam melakukan kegiatan perencanaan, pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.

“Pengakuan kompetensi saat ini harus dibuktikan dengan dokumen yang diakui negara, yaitu sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh BNSP melalui LSP. Untuk memperoleh sertifikat tersebut tidak mudah karena harus mengikuti pelatihan terlebih dahulu untuk mencapai standar kompetensi kerja serta membuktikannya pada saat diuji,” ujar Efa Ainul Falah, saat memberikan arahan dalam persiapan uji kompetensi di Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu (28/05/2025).

Efa melanjudkan, karenanya peserta harus berusaha semaksimal mungkin menunjukkan diri kompeten pada saat uji kompetensi di hadapan asesor. Terlebih SDM manajer zakat yang memiliki grade kompetensi 5, tentu memiliki tingkat kesulitan lebih tinggi.

Sertifikasi profesi bagi manajer bidang operasional zakat merupakan salah satu bentuk keseriusan pemerintah melalui Kementerian Agama dalam menyiapkan calon pemimpin pengelola zakat yang profesional dan kompeten. Untuk itu, peserta dibekali wawasan dan kompetensi melalui materi khusus dari para ahli di bidang zakat.

Para peserta dari berbagai daerah di tanah air sangat mengapresiasi materi pembelajaran yang sesuai dengan SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia), khususnya dalam pengelolaan zakat yang berpedoman pada UU No. 23 Tahun 2011 serta perangkat regulasi lainnya termasuk Baznas.

“Ini pelatihan terbaik dan terkeren yang kami ikuti, karena memberikan panduan yang luas dan terbaik bagi pengelola zakat. Kompetensi bagi calon manajer zakat sangat penting, karena dengan adanya standardisasi atau sertifikasi yang dinyatakan kompeten, ada nilai plus baik secara pribadi maupun lembaga,” ucap M. Ridwan, peserta asal Depok.

Saukani, peserta asal Kalimantan Selatan pun menilai, secara umum pelatihan berbasis kompetensi ini sangat bagus, dan menciptakan spirit tak kunjung padam, dalam melahirkan manajer-manajer zakat yang profesional dan kompeten.

“Selama dua hari berada di Pusdiklat ini serasa sebulan mendapatkan pengetahuan yang luar biasa dengan tata kelola zakat yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat. Kompetensi dibutuhkan agar perjalanan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, memberikan efek luar biasa menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat,” kata Saukani yang juga Rektor Institut Teknologi Bisnis dan Bahasa Dian Cipta Cendika, Lampung.

Pelatihan ini disempurnakan dengan uji kompetensi berbasis SKKNI, yang diselenggarakan oleh LSP Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama. Peserta diuji oleh asesor yang telah mendapatkan sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), yang menegaskan kualitas dan standar tinggi dalam proses sertifikasi.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari berbagai lembaga kompeten, antara lain Arifin Purwakananta (Deputi I BAZNAS RI Bidang Pengumpulan), Dr. Fahrudin, S.Sos., M.M. (Kepala Divisi Pengumpulan BAZNAS RI), Muhibuddin, S.Fil., M.E., CIA (Kepala Subdirektorat Bina Kelembagaan dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI), Tatiek Kancaniati (Kepala Divisi Penguatan Pendistribusian dan Pendayagunaan LAZ BAZNAS RI), Rulli Kurniawan, M.M., CMA, CFRM (Direktur Layanan, Promosi, dan Data Optimasi BAZNAS RI), dan Budi Asmita, S.E., M.Si. (Kepala Bagian Keuangan BAZNAS RI).

Peran strategis LSP Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama sangat penting dalam menjaga mutu kompetensi sumber daya manusia di bidang zakat agar pengelolaan zakat dapat berjalan profesional, transparan, dan akuntabel sesuai prinsip syariah dan regulasi yang berlaku.

@RedaksiKRT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *