443443443443 Lengkap, Tersangka MH digelandang ke Tangan JPU Kejari Kupang – Kabar Rakyat Terkini
DesaHukumHumanioraKabar BeritaTerkini

Lengkap, Tersangka MH digelandang ke Tangan JPU Kejari Kupang

53
×

Lengkap, Tersangka MH digelandang ke Tangan JPU Kejari Kupang

Sebarkan artikel ini

Kabar Rakyat Kupang _Tersangka MH yang berusia 30 tahun, yang menyebabkan Kristianus Kapir (45) tahun meregang nyawa di hari rabu pagim 18 Desember 2024 silam, di Desa Kuanheum, Kecamatan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang, akhirnya diserahkan ke tangan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kupang. Pelimpahan tersangka dan berkasnya ini dilakukan Penyidik ​​​​Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kupangi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Selasa (15/4/2025) malam.

Tersangka MH memhantai Kristianus Kapir (45) menggunakan sebilah kapak hanya karena teguran korban terhadap dua keponakan pelaku yang sedang bermain meriam kaleng di depan rumah Ruth Klau yang sedang sakit. Akibatnya korban mengalami luka parah, bahkan tangan kanan korban pun putus, Korban akhirnya meninggal dunia karena kehabisan darah di TKP.

Kasat Reskrim Polres Kupang AKP Yeni Setiono, SH newakili Kapolres Kupang AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, SIK,SH menegaskan proses pelimpahan tersangka kasus ini, usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Setelah melakukan penyidikan intensif dan menerima surat permintaan hasil penyidikan lengkap (P-21) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, penyidik ​​​​kami sudah melaksanakan Tahap II atau pelimpahan tersangka dan bukti barang pada Selasa, 15 April 2025 pukul 18.30 Wita di ruang Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang,” papar mantan Kapolres Malaka ini tegas.

Kegiatan ini dipimpin Kanit Idik I (Pidum) Satreskrim Polres Kupang Ipda Sutrisno bersama anggotanya Aiptu Stefanus Eko Wahyudi dan Briptu Christianto B. Duil. Penyerahan ini diterima oleh Jaksa Muda Pethers M. Mandala, SH, MH Selanjutnya, tersangka pembunuhan sadis ini langsung digelandang ke Rutan Kupang dengan pengawalan ketat dari aparat Polres Kupang dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.

Tersangka MH dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian. Tersangka pun terancam hukuman mati.

Seluruh rangkaian kegiatan pelimpahan tersangka yang berlangsung aman dan lancar, berakhir pada pukul 22.00 Wita.

@RedaksiKRT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *