Kabar Rakyat Terkini, Kota Kupang_Berkas kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur dengan tersangka CMS (30), memasuki tahap penyerahan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, oleh penyidi Direktorat Reserse Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/239/X/2025/SPKT/Polda NTT, tanggal 29 Oktober 2025, tentang dugaan tindak pidana pencabulan anak, dengan korban berinisial CAS (12), yang terjadi di Kelurahan Tarus Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Perbuatan cabul terakhir tersangka, yang menjadi dasar pelaporan, terjadi pada 29 Oktober 2025, sekitar pukul 01.00 wita. Kala itu, CAS sedang berada di rumah keluarga, karena orang tuanya sedang mengurus kedukaan.
Di rumah familinya ini, juga menampung tersangka CMS yang merupakan om kandung korban, yang pernah tinggal bersama orangtuanya selama lima tahun.
Pada hari naas tersebut, korban sedang tidur di kamar. Tiba-tiba tersangka masuk dan memaksa melakukan hubungan badan. Korban yang kesakitan pun menangis, karena mengalami pendarahan.
Tangisannya didengar Kakek, yang rumahnya berhimpitan dengan kamar tempat korban dirudapaksa sang paman.
Setelah dicerca pertanyaan, CAS mengaku jika telah diperkosa pamannya. Bahkan perbuatan keji tersebut telah berllangsung sejak Maret 2026 silam.
Pengakuan korban disangkal CMS, yang berdusta dengan mengaku sedang menonton TV, meskipun Televisi sedang tak terhubung ke listrik.
Tersangka tak bisa memantah, saat Kakek korban melihat pendarahan pada alat vital korban, Akibat kekerasan seksual pamannya, CAS harus menjalani perawatan intensif selama 3 hari di rumah sakit.
Sepanjang proses penyidikan kasus ini, penyidik memeriksa 3 orang saksi untuk memperkuat alat bukti.
Akibat perbuatannya, tersangka CMS dijerat dengan pasal berlapis.
Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual; jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; dan disesuaikan dengan Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pelimpahan tahap II dilakukan oleh tim penyidik Polda NTT yang terdiri dari AKP Fridinari D. Kameo, S.H., AIPTU Moris Seran, S.H., AIPDA Adi Lete dan BRIGPOL Maria Yohana Wona.
Tersangka CMS beserta barang bukti diserahkan dan diterima langsung oleh JPU Kejari Oelamasi, Kartika Budiarti, S.H.
Kapolda NTT, Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si melalui Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H. menegaskan keseriusan Polda NTT dalam menangani setiap kasus kekerasan terhadap anak.
“Kami menegaskan, tidak ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Proses hukum akan dikawal secara profesional hingga tuntas. Perlindungan anak adalah prioritas kami,” ujar Kabidhumas.
Kabidhumas Polda NTT menjelaskan bahwa tahap II telah dilaksanakan sesuai prosedur hukum.
“Berkas perkara dinyatakan lengkap dan hari ini (Selasa. 24/02/26) tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke kejaksaan. Selanjutnya, proses hukum menjadi kewenangan pihak kejaksaan untuk penuntutan di persidangan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan kekerasan seksual terhadap anak, agar kasus serupa dapat dicegah,” jelasnya.
Dengan dilakukannya pelimpahan tahap II ini, perkara dugaan pencabulan anak tersebut resmi memasuki tahap penuntutan dan akan diproses lebih lanjut di pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.@RedaksiKRT











