443443443443 Kunker Sehari Komjak RI di NTT, dari Tandatangan MoU, Kuliah Umum hingga Tinjau Rusus Pejuang Eks Tim Tim – Kabar Rakyat Terkini
AdvetorialHukumKabar BeritaNasionalUsaha

Kunker Sehari Komjak RI di NTT, dari Tandatangan MoU, Kuliah Umum hingga Tinjau Rusus Pejuang Eks Tim Tim

171
×

Kunker Sehari Komjak RI di NTT, dari Tandatangan MoU, Kuliah Umum hingga Tinjau Rusus Pejuang Eks Tim Tim

Sebarkan artikel ini

Kabar Rakyat Terkini, Kota Kupang_ Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H., dan Anggota KOMJAK, Dr. Heffinur, S.H., M.Hum., melakukan kunjungan kerja di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Selasa (08/07/25). Selama kunjungan, Ketua Komisi menandatangani MoU dengan Universitas Nusa Cendana (UNDANA) , sekaligus  kuliah umum dan mengunjungi lokasi pembangunan rumah khusus (RUSUS) bagi eks pejuang Timor-Timur di Kabupaten Kupang, yang sedang dalam proses penyelidikan team Pidsus Kejati NTT.

Setelah turun dari pesawat di bandara El tari Kupang, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H., dan Anggota KOMJAK, Dr. Heffinur, S.H., langsung menuju ruang Rektorat Undana.

Menggunakan Aula di lantai 3 Gedung Rektorat UNDANA, Pujiyono memulai kuliah umumnya pada pukul 11.30 wita,  dengan  penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Komisi Kejaksaan RI dengan Universitas Nusa Cendana serta Perjanjian Kerja Sama antara KOMJAK dan Fakultas Hukum UNDANA.

Dalam suasana akademik yang penuh antusiasme, Pujiyono memaparkan dengan jelas penyelarasan KUHAP dan KUHP 2023, yang akan berlaku tahun 2026 mendatang,

Prof. Pujiyono  memaparkan Due Process of Law dalam Rancangan KUHAP yang baru sebagai simbol keberanian Indonesia untuk lepas dari bayang-bayang sistem hukum kolonial. Namun pembaruan hukum tidak akan bermakna jika tidak diiringi pembaruan KUHAP.

KUHAP baru harus mengedepankan prinsip due process of law. Penegakan hukum harus bersandar pada keadilan prosedural, bukan sekadar formalitas hukum. Perluasan ruang lingkup praperadilan, pelembagaan restorative justice, dan penguatan peran jaksa sebagai dominus litis dalam sistem Integrated Criminal Justice System (ICJS) adalah kunci. Jangan lagi ada perkara yang menguap di tahap P-19 karena lemahnya koordinasi. Ke depan, hukum harus hadir bukan hanya untuk menghukum, tapi juga untuk memulihkan dan melindungi,” urainya.

Prof. Pujiyono pun mengajak mahasiswa untuk mengambil peran kritis dalam pembentukan KUHAP baru melalui pemanfaatan media sosial dan forum akademik, agar produk hukum benar-benar mencerminkan kebutuhan keadilan publik, bukan kepentingan segelintir elite.

Menjadi keynote speaker dalam kuliah umum ini, Kajati NTT, Zet Tadung Allo, S.H., M.H., menegaskan bahwa, reformasi KUHAP adalah jantung dari penguatan perlindungan HAM dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Tahap penyidikan harus menjadi arena penghormatan HAM, bukan sebaliknya. Kita tidak bisa lagi membiarkan penyidikan tanpa batas waktu. KUHAP baru harus mengatur dengan tegas waktu penyidikan, memperluas praperadilan, serta memberi hak konstitusional kepada tersangka, saksi, korban, dan kelompok rentan seperti perempuan dan disabilitas. Semua ini adalah bentuk penghormatan negara terhadap martabat manusia,” Jelasnya.

Kajati juga menekankan pentingnya fungsi dominus litis dari Jaksa, dalam mengendalikan perkara, sejak tahap penyidikan sebagai instrumen kepastian hukum dan akuntabilitas publik.

Sementara Rektor Undana, Prof. Dr. drh. Maxs U. E. Sanam, M.Sc., yang menyambut gembira kehadiran Ketua dan Komisioner Komjak RI, bersyukur atas moment ini.

Selama lebih dari 70 tahun, Indonesia menggunakan sistem hukum pidana warisan kolonial. Kini, dengan hadirnya KUHP baru yang akan berlaku efektif mulai 2026, kita memasuki era hukum nasional yang lebih progresif, adil, dan berakar pada nilai-nilai luhur bangsa. KUHP baru ini tidak lagi semata retributif, tapi telah membawa semangat korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Ini menjadi tantangan dan sekaligus panggilan bagi dunia akademik dan generasi muda untuk aktif memberi masukan terhadap penyusunan KUHAP baru, agar keadilan tidak hanya bersifat prosedural, tapi juga substantif dan menjamin hak-hak warga negara.” ujarnya merespons paparan kuliah umum Ketua Komjak RI.

Kuliah umum ini turut dihadiri oleh Kajati NTT Zet Tadung Allo, S.H., M.H., para pejabat utama Kejati NTT, para dosen, dan mahasiswa Fakultas Hukum UNDANA, serta seluruh jajaran jaksa Kejati NTT dan Kejari Kota Kupang.

Usai  kuliah umum, sekitar pukul 15.30 wita, rombongan Komisi Kejaksaan didampingi Kajati NTT dan jajaran meninjau langsung proyek pembangunan 2.100 unit rumah khusus (RUSUS) di Desa Oebola Dalam, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.

Di lokasi, Ketua KOMJAK dan Anggota KOMJAK melihat langsung kondisi bangunan yang masih dalam masa perbaikan dan pemeliharaan. Sebagian rumah tampak dalam kondisi belum sempurna.

“Kunjungan ini adalah respon atas aduan masyarakat dan informasi yang viral. Kami tidak dalam kapasitas menentukan proses hukum, tapi kami mendorong agar jika ditemukan dugaan kelebihan bayar atau ketidaksesuaian mutu, maka proses hukum harus berjalan. Masyarakat berhak mendapat rumah yang layak, bukan hanya secara administratif, tapi juga secara kualitas,” ungkap Dr. Heffinur, S.H., M.Hum., Anggota KOMJAK, usai melihat-lihat beberapa unit rusus yang sedang dalam proses pembangunan kembali.

Kajati NTT menambahkan bahwa saat ini Kejati NTT tengah melakukan penyelidikan aktif atas proyek tersebut. Kejaksaan akan bertindak objektif dan profesional tanpa menghambat hak masyarakat.

Kami masuk dari sisi penegakan hukum, bukan teknis konstruksi. Tapi kalau ada uang negara yang tidak digunakan sesuai peruntukan, tentu kami wajib mengambil tindakan hukum. Tidak ada sedikit pun upaya kami untuk menghalangi pembangunan. Justru kami ingin agar rumah-rumah ini benar-benar bermanfaat bagi para pejuang eks Tim-Tim.” ujarnya kepada sejumlah media yang hadir di lokasi proyek.

Menanggapi pertanyaan media atas pantauan langsung Komjak RI di lokasi rusus, Prof. Pujiyono menekankan pentingnya koreksi dan pengawasan, agar uang negara bermanfaat bagi warga negara.

Pujiyono memperlihatkan pintu belakang salah satu rumah bagi Eks Pejuang Tim Tim. yang tak bisa dibuka lebar, karena kesalahan konstruksi., pada hari Selasa 08 Juli 2025 petang. (dok. RedaksiKRT).

“Ini bagian dari koreksi. Jika memang ada kekurangan dalam pelaksanaan proyek, kontraktor harus memperbaiki sebelum diserahkan ke warga. Jangan sampai yang menjadi korban adalah masyarakat. Ini soal keadilan sosial dan tanggung jawab negara.” paparnya tenang.

Kehadiran KOMJAK menjadi suatu kehormatan bagi keluarga besar Kejati NTT, yang memberikan semangat dan dorongan, untuk memperkuat peran Kejati dalam menegakkan supremasi hukum yang berkeadilan dan berkepastian, memperkuat keadilan substantif yang Restoratif, Rehabilitatif dan Restitutif di bumi Flobamorata.

Selain juga memberikan pengawasan pada kinerja jaksa agar dapat menjadi aparatur Kejaksaan yang dapat menjadi Role Model (Panduan Penegak Hukum) serta berkontribusi dalam pengawasan pembangunan khususnya pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hari mulai gelap, ketika rombongan Komjak RI meninggalkan kompleks rusus 2.100 unit rumah bagi Pejuang eks Tim tim, yang sedang terus dibenahi segala kerusakkan dan kekurangannya, sampai batas akhir penyerahan pada maret 2026 mendatang,

@RedaksiKRT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *